Panduan kepatuhan toko online di Indonesia
Toko online perlu menyiapkan lebih dari halaman produk dan pembayaran. Mulai dari peran usaha, perizinan, informasi untuk pembeli, penanganan keluhan, serta penggunaan data pelanggan.
Di halaman ini
Mulai dari cara Anda berjualan
Periksa peran usaha sebelum menentukan izin dan pekerjaan teknisnya. Penjual yang memakai marketplace tetap mempunyai kewajiban sebagai pedagang. Pedagang dalam negeri yang memiliki sarana perdagangan elektronik sendiri juga masuk kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), menurut Pasal 7 ayat (3) Permendag 19/2026.
Panduan ini membahas penjualan kepada konsumen di Indonesia, terutama pedagang dalam negeri. Produk dengan aturan khusus, perdagangan lintas negara, pajak, dan layanan pembayaran memerlukan pemeriksaan tersendiri. Nama platform atau pilihan penyedia website saja tidak menentukan seluruh kewajiban Anda.
1. Cocokkan kegiatan usaha dan perizinan
Pasal 4 Permendag 19/2026 mewajibkan perizinan perdagangan serta izin sektor lain sesuai kegiatan. Pasal 5 mengarahkan pedagang memakai klasifikasi usaha sesuai barang atau jasa yang dijual. PPMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE; permohonannya melalui OSS (Pasal 7–9).
Buat daftar produk, kegiatan usaha, pihak yang menjual, serta pihak yang mengoperasikan toko. Gunakan daftar itu untuk memeriksa perizinan yang sesuai. Jangan menganggap NIB selalu menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan atau tanda daftar PSE menggantikan izin usaha.
Untuk penjual di platform, ketentuan pendaftaran sementara dan masa transisi perlu dibaca sesuai kondisinya. Lihat perbedaan toko sendiri dan marketplace sebelum memakai batas waktu enam atau 18 bulan.
2. Beri pembeli informasi sebelum membayar
PP 80/2019 Pasal 9 dan 13 mengatur identitas serta informasi yang benar, jelas, dan jujur. Permendag 19/2026 Pasal 15 mengatur informasi asal produk dan bukti pemenuhan standar sesuai jenis barang atau jasa.
Periksa apakah pembeli dapat mengetahui penjualnya, spesifikasi produk, harga, biaya lain, cara pembayaran, pengiriman, dan penanganan masalah. Untuk kontrak elektronik, ikuti muatan Pasal 53, penggunaan bahasa Indonesia pada Pasal 55, serta fasilitas unduh atau simpan pada Pasal 56 PP 80/2019.
Gunakan panduan informasi toko online untuk membagi pemeriksaan antara halaman produk, pembayaran, dan bantuan pelanggan.
3. Siapkan layanan pengaduan dan pengembalian
PP 80/2019 Pasal 27 mengatur layanan pengaduan beserta kontak, prosedur, tindak lanjut, petugas, dan jangka waktu penyelesaian. Bagi PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan, Permendag 19/2026 Pasal 12–13 juga mengatur kontak yang dapat dihubungi dan ditanggapi serta penayangan kontak pengaduan Ditjen PKTN.
Tetapkan siapa yang memeriksa keluhan, siapa yang menyetujui penukaran atau refund, dan bagaimana hasilnya disampaikan. Hindari ketentuan yang menolak semua pengembalian barang atau uang; klausula baku dibatasi oleh Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
Baca pengaduan, retur, dan refund untuk membedakan syarat klaim, bukti, dan proses pengembalian dana.
4. Periksa data pelanggan dan sistem toko
Nama, alamat pengiriman, nomor telepon, dan riwayat pesanan perlu masuk pemeriksaan kepatuhan PDP. Jelaskan tujuan penggunaan data dan peran penyedia pembayaran, pengiriman, serta layanan pemasaran dalam kebijakan privasi.
Untuk website atau aplikasi yang Anda operasikan, periksa kewajiban pendaftaran PSE dan pengamanan sistem. Ini pemeriksaan yang berbeda dari perizinan perdagangan.
Jika memakai AI untuk informasi, rekomendasi, atau promosi produk, periksa pula Pasal 47 Permendag 19/2026. Pasal itu mencakup informasi atau label penggunaan AI, ketepatan informasi, dan tanggung jawab pelaku usaha; PPMSE juga mempunyai kewajiban tata kelola serta mekanisme pengaduan atau koreksi. Jangan menyamakan aturan penggunaan AI dalam PMSE dengan semua penggunaan AI di perusahaan.
5. Uji satu pesanan dari awal sampai selesai
Sebagai saran kerja, lakukan simulasi pembelian, perubahan pesanan, pengaduan, dan refund sebelum menerima pelanggan. Simpan bukti tampilan informasi, persetujuan transaksi, notifikasi, dan hasil pemeriksaan dengan data uji.
Contoh fiktif: sebuah toko perlengkapan rumah berjualan di marketplace dan website sendiri. Tim perlu memeriksa kedua saluran. Fitur pengaduan marketplace tidak otomatis menyediakan layanan pengaduan di website toko, dan dokumen usaha tetap perlu sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Gunakan checklist persiapan toko online untuk mencatat pekerjaan yang sudah diperiksa dan yang masih perlu ditindaklanjuti.
Jika layanan menerima pembayaran kartu, baca pengantar PCI DSS dan pemeriksaan integrasi payment gateway.
Contoh penerapan: toko kecil dengan website sendiri
Contoh fiktif: sebuah toko menerima pesanan melalui website, menggunakan penyedia pembayaran, dan mengirim barang lewat ekspedisi. Dua petugas mengurus pesanan. Urutan berikut adalah contoh pembagian pekerjaan, bukan daftar izin atau tenggat tambahan.
| Tahap | Keputusan dan bukti kerja |
|---|---|
| Pesanan | Pemilik memeriksa informasi produk, harga, pengiriman, dan saluran pengaduan yang dilihat pembeli; simpan versi yang digunakan. |
| Pembayaran | IT memetakan data yang masuk ke toko dan penyedia pembayaran. Jangan menyimpulkan bahwa data kartu tidak melewati sistem toko hanya karena memakai penyedia luar. |
| Akses pegawai | Masing-masing petugas memakai akun sendiri sesuai tugas. Saat berpindah peran atau keluar, pemilik meminta pencabutan melalui checklist akses. |
| Pengiriman | Petugas meneruskan data yang diperlukan ke ekspedisi melalui saluran yang disepakati; hindari spreadsheet publik berisi seluruh pelanggan. |
| Penyimpanan | Pemilik menetapkan kebutuhan penyimpanan menurut jenis catatan dan kewajiban yang berlaku, lalu membatasi akses serta mencatat penghapusan yang memang sudah dapat dilakukan. |
Gunakan checklist toko online untuk pemeriksaan awal, inventaris aset untuk sistem yang terlibat, dan checklist akses pegawai untuk pergantian petugas. Pembahasan alur kartu ada pada panduan payment gateway; masa simpan dibahas dalam panduan retensi data.
Bila toko kemudian membuka penjualan lintas negara atau produk beraturan khusus, ulangi pemeriksaan lingkup. Contoh kecil ini tidak mencakup semua model toko.
Sumber rujukan
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 9, 13, 15, 26–28, 53, 55–56, 69 dan 71
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Pasal 4–9, 12–17, 47 dan 73–76
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 4, 7, 8 dan 18
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda