Panduan / Penyelenggara Sistem Elektronik

Siapa yang wajib mendaftar PSE?

Kewajiban daftar PSE bergantung pada fungsi layanan dan pihak yang menjalankannya. Periksa kriteria berikut untuk website atau aplikasi Anda.

Di halaman ini

Apa itu PSE?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik: pihak yang menyediakan, mengelola, atau menjalankan sistem elektronik. Panduan ini membahas PSE Lingkup Privat, yang mencakup orang, badan usaha, dan masyarakat.

Mulai dari fungsi sistem

Pasal 2 Permenkominfo 5/2020 mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang termasuk dalam kriteria peraturan. Ini mencakup penyelenggara yang diatur atau diawasi kementerian atau lembaga, serta penyelenggara website atau aplikasi dengan fungsi di bawah ini.

Fungsi layanan Yang perlu Anda periksa
Penawaran atau penjualan barang dan jasa Apakah website atau aplikasi digunakan untuk menawarkan atau menjual barang atau jasa?
Transaksi keuangan Apakah layanan menjalankan transaksi keuangan?
Pengiriman konten digital berbayar Apakah layanan mengirim konten berbayar melalui website, email, atau aplikasi?
Komunikasi dan media sosial Apakah layanan menyediakan pesan, panggilan, percakapan online, atau media sosial?
Pencarian dan penyediaan informasi Apakah layanan menyediakan pencarian, tulisan, gambar, musik, video, atau permainan?
Pengolahan data pribadi untuk transaksi elektronik Apakah data pribadi diolah untuk melayani masyarakat dalam transaksi elektronik?

Gunakan tabel ini untuk mencatat fungsi layanan Anda, lalu cocokkan dengan Pasal 2 pada sumber resmi. Periksa juga aturan khusus di bidang usaha Anda.

Siapa yang bertanggung jawab jika aplikasi dibuat vendor?

Pembuat aplikasi dan pihak yang menjalankan layanan bisa berbeda. Misalnya, sebuah perusahaan memesan aplikasi dari pengembang, lalu mengoperasikannya untuk pelanggan sendiri. Catat siapa yang menyediakan layanan, mengelola sistem, dan mengolah data pengguna.

Untuk setiap sistem, tulis nama layanan, fungsi, pengguna, pihak dalam kontrak, dan pengelolanya. Menggunakan vendor tidak otomatis memindahkan semua kewajiban kepada vendor tersebut.

Bagaimana dengan perusahaan asing?

Pasal 4 juga mengatur PSE yang didirikan atau berdomisili di luar negeri, tetapi melayani atau menjalankan usaha di Indonesia, atau sistemnya digunakan maupun ditawarkan di Indonesia. Ada informasi tambahan yang diminta saat pendaftaran. Baca syarat dan langkah persiapan PSE asing.

Apa yang perlu dilakukan sekarang?

  1. Buat daftar website dan aplikasi yang sedang atau akan digunakan.
  2. Cocokkan fungsi setiap layanan dengan kriteria PSE dan aturan bidang usaha Anda.
  3. Tentukan siapa yang akan mengurus pendaftaran.
  4. Kumpulkan informasi layanan, data yang diolah, dan lokasi penyimpanannya.

Pasal 2 ayat (3) mengatur pendaftaran sebelum sistem digunakan oleh pengguna. Jika layanan sudah berjalan dan status pendaftarannya belum jelas, tanyakan melalui layanan resmi. Masa transisi dalam peraturan lama bukan tenggat baru untuk bisnis Anda.

Lanjutkan ke persiapan pendaftaran PSE atau checklist PSE.

Untuk usaha jual beli, periksa juga kewajiban toko online dan marketplace. Perizinan perdagangan dan pendaftaran PSE perlu diperiksa secara terpisah.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 1–4; ruang lingkup dan pendaftaran
  2. Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Perubahan Pasal 47

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan yang akan didaftarkan dan kendala persiapan PSE Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda