Panduan / Toko online dan marketplace

Informasi yang perlu dicantumkan di toko online

Pembeli perlu tahu siapa penjualnya, apa yang dibeli, berapa yang dibayar, dan bagaimana masalah ditangani. Periksa informasi ini pada halaman produk, pembayaran, dan bantuan pelanggan.

Di halaman ini

Apa yang harus jelas sebelum pembeli memesan?

Identitas penjual, kondisi produk, harga, ketentuan transaksi, dan saluran pengaduan harus diperiksa bersama. PP 80/2019 Pasal 9 dan 13 serta UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, 7, dan 8 menjadi dasar penting informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Daftar penempatan di bawah adalah saran kerja untuk tim toko. Hukum mengatur informasi dan tanggung jawabnya; tidak semua harus diletakkan dalam satu halaman bernama “Syarat dan Ketentuan”. Pastikan pembeli benar-benar bisa menemukan dan membaca informasi yang relevan.

Halaman toko dan identitas penjual

Tampilkan identitas usaha dengan jelas dan gunakan informasi yang sesuai dokumen usaha. Bedakan nama merek dari pihak yang menjadi penjual dalam transaksi. Hindari menampilkan label yang seolah menunjukkan izin, sertifikasi, atau hubungan resmi tanpa bukti.

Untuk toko pada platform, PPMSE mempunyai kewajiban penayangan status perizinan dan pemenuhan standar pada profil pedagang menurut Pasal 17 ayat (2) huruf c Permendag 19/2026. Pedagang perlu menyediakan informasi yang benar untuk proses tersebut. Persyaratan dokumen platform tidak berarti seluruh dokumen identitas pribadi perlu dipublikasikan kepada pembeli.

Halaman produk

Periksa spesifikasi, ukuran atau jumlah, kondisi, kegunaan, batas penggunaan, harga, serta garansi yang benar-benar diberikan. Foto dan iklan harus sesuai dengan barang yang ditawarkan. Untuk produk bekas atau memiliki keterbatasan, jelaskan kondisinya sebelum transaksi.

Pasal 15 Permendag 19/2026 mengatur informasi asal dan bukti pemenuhan standar, antara lain:

  • Nomor pendaftaran, sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain jika diwajibkan untuk produk tersebut.
  • Nomor sertifikat halal, registrasi terkait keamanan/kesehatan/lingkungan, atau izin produk farmasi dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi produknya.
  • Asal barang sebagai produksi dalam negeri atau luar negeri; negara asal pedagang dan pengiriman bila kondisinya relevan.

PPMSE wajib memfasilitasi fitur dan penayangan informasi tersebut. Daftar ini tidak berarti semua barang wajib memiliki seluruh jenis sertifikat.

Pasal 31–32 juga mengatur materi iklan, termasuk larangan informasi yang menyesatkan. Jangan membuat stok, diskon, ulasan, atau jaminan yang tidak dapat dibuktikan.

Sebelum pembayaran dan pada konfirmasi pesanan

Untuk kontrak elektronik, Pasal 53 PP 80/2019 mencakup identitas pihak, spesifikasi dan legalitas produk, nilai transaksi, syarat serta waktu pembayaran, pengiriman, pengembalian, pembatalan, dan pilihan hukum penyelesaian sengketa. Kontrak kepada konsumen di Indonesia harus berbahasa Indonesia dan dapat diunduh atau disimpan (Pasal 55–56).

Sebagai penerapan praktis, tampilkan rincian total pembayaran sebelum persetujuan: harga, ongkir, potongan, dan biaya lain yang memang dikenakan. Berikan ringkasan pesanan serta akses ketentuan transaksi yang disepakati. Uji apakah pembeli tetap bisa menyimpannya setelah pembayaran selesai.

Jangan memakai klausula baku yang mengalihkan seluruh tanggung jawab atau menolak semua pengembalian. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen juga melarang klausula yang sulit terlihat, dibaca, atau dimengerti. Tautan kecil yang tersembunyi bukan perbaikan atas isi ketentuan yang merugikan konsumen.

Halaman bantuan dan kebijakan privasi

Sediakan alamat dan kontak pengaduan, prosedur, tindak lanjut, petugas, dan jangka waktu penyelesaian sesuai Pasal 27 PP 80/2019. PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan juga perlu memenuhi Pasal 12–13 Permendag 19/2026: kontak aktif yang ditanggapi dan kontak pengaduan Ditjen PKTN yang jelas. Ambil informasi kontak pemerintah dari kanal resmi terbaru ketika menerapkannya.

Pisahkan penjelasan transaksi dari kebijakan privasi. Jelaskan penggunaan data pelanggan sesuai kegiatan nyata; jangan menyalin janji “data tidak dibagikan” jika alamat dikirim ke mitra pengiriman.

Jika produk atau promosinya menggunakan AI

Periksa Pasal 47 Permendag 19/2026 bila AI dipakai dalam penyelenggaraan PMSE. Cakupannya meliputi informasi atau label agar konsumen mengetahui penggunaan AI pada barang/jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan; informasi itu tetap harus benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus PPMSE, pasal yang sama juga mencakup tata kelola internal yang sebanding dengan risiko dan mekanisme pengaduan atau koreksi. Label saja tidak menyelesaikan tanggung jawab atas klaim produk. Periksa penggunaan sebenarnya sebelum menentukan bentuk informasinya.

Uji sebagai pembeli baru

Gunakan ponsel dan coba satu pesanan dengan data uji. Dapatkah pembeli mengenali penjual, memahami total pembayaran, menyimpan ketentuan, dan menemukan bantuan tanpa menebak? Catat informasi yang hilang serta pihak yang memperbaikinya. Gunakan checklist toko online untuk melanjutkan pemeriksaan.

Untuk hubungan antara versi kontrak, kewenangan pihak, dan catatan persetujuan, lanjutkan ke panduan kontrak elektronik.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 9, 13, 27, 53, 55–56
  2. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Pasal 12–17, 31–32 dan 47
  3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 4, 7–8 dan 18

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda