Panduan / Toko online dan marketplace

Toko online sendiri vs marketplace: beda kewajiban

Berjualan di marketplace dan mengoperasikan toko sendiri membawa tanggung jawab yang berbeda. Pedagang tetap bertanggung jawab atas dagangannya; toko sendiri juga perlu diperiksa sebagai sarana PMSE.

Di halaman ini

Apakah penjual di marketplace sama dengan pengelola marketplace?

Tidak. Pedagang menjual barang atau jasa. PPMSE menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Pemilik akun toko di marketplace tidak otomatis menjadi pengelola marketplace tersebut.

Namun, pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri juga termasuk PPMSE dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE (Permendag 19/2026 Pasal 7 ayat (3)). Jadi, membangun toko untuk menjual produk sendiri bukan alasan untuk melewatkan pemeriksaan kewajiban PPMSE.

Tiga keadaan yang perlu dibedakan

Berjualan melalui marketplace milik pihak lain

Periksa izin sesuai barang atau jasa, informasi produk, pemenuhan standar yang diwajibkan, serta penanganan keluhan pembeli. Kewajiban pedagang tidak hilang karena pembayaran dan pengiriman tersedia melalui platform.

Baca juga perjanjian platform: biaya, promosi, penyelesaian sengketa, dan pembagian pekerjaan. Untuk model bisnis yang disebut dalam Pasal 14 Permendag 19/2026, termasuk marketplace, pengelola wajib menjelaskan biaya kepada pedagang serta membuat perjanjian yang dapat diunduh. Perubahan perjanjian memerlukan informasi dan persetujuan pedagang.

Mengoperasikan website atau aplikasi toko sendiri

Periksa peran pedagang sekaligus PPMSE, perizinan melalui OSS, layanan pengaduan, bukti transaksi, dan mekanisme refund bila menerima pembayaran. Pendaftaran PSE tetap perlu diperiksa secara terpisah.

Memakai jasa pengembang, penyedia hosting, atau perangkat lunak toko tidak dengan sendirinya memindahkan tanggung jawab usaha. Catat siapa yang mengoperasikan layanan, membuat ketentuan transaksi, menerima pembayaran, dan menangani pelanggan.

Menyediakan marketplace bagi penjual lain

Selain sistem untuk pembeli, siapkan proses pendaftaran pedagang, pemeriksaan perizinan, informasi produk dan standar, pengaduan pedagang, serta perjanjian biaya. Pasal 4, 10, 14, 15, dan 17 Permendag 19/2026 mengatur bagian-bagian tersebut.

Halaman ini memberi peta awal, bukan seluruh spesifikasi kepatuhan marketplace. Model khusus, platform luar negeri, persaingan usaha, dan sektor produk perlu pemeriksaan lanjutan sebelum implementasi.

Bagaimana ketentuan NIB dan masa transisinya?

Pasal 4 ayat (4)–(5) mengatur penolakan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memenuhi perizinan; dokumen yang disebut paling sedikit meliputi NIB sektor perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan. Ketentuan ini perlu dibaca bersama mekanisme Pasal 17 dan transisi Pasal 74, bukan sebagai satu kalimat yang berlaku tanpa kondisi.

  • Pedagang yang belum memenuhi perizinan saat mendaftar: Pasal 17 ayat (3)–(5) mengatur fitur pendaftaran sementara berlabel “Dalam Proses Legalisasi”, pemenuhan izin paling lama enam bulan sejak mendaftar pada PPMSE, dan penghentian transaksi bila melewati waktu tersebut.
  • Pedagang yang sudah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum aturan berlaku: Pasal 74 memberi masa transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan pada Pasal 4.
  • Izin yang sudah diperoleh: Pasal 73 mempertahankan izin yang masa berlakunya belum berakhir atau belum dicabut, dan didaftarkan ke Sistem OSS.

Permendag 19/2026 berlaku sejak 8 Juni 2026. Simpan tanggal pendaftaran dan bukti kegiatan usaha untuk menilai kelompok yang sesuai. Batas enam bulan dan 18 bulan bukan pilihan bebas, bukan pembebasan izin, dan tidak menunda semua kewajiban lain. Untuk pelaksanaan fitur pendaftaran, cocokkan kondisi dengan platform serta kanal OSS atau Kemendag.

Apakah PPMSE sama dengan PSE?

PPMSE berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan elektronik. PSE berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik. Satu usaha dapat perlu memeriksa keduanya, tetapi perizinan bidang PMSE dan tanda daftar PSE bukan dokumen yang saling menggantikan.

Gunakan panduan siapa yang wajib mendaftar PSE berdasarkan sistem yang benar-benar Anda operasikan. Memiliki akun penjual pada platform orang lain saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Anda mengoperasikan platform itu.

Catatan apa yang perlu dibuat tim?

Sebagai langkah praktis, buat satu catatan untuk setiap saluran penjualan: pemilik usaha, pengelola sistem, jenis produk, izin, tanggal mulai berjualan, penerima pembayaran, dan penanggung jawab pengaduan. Bila berganti dari akun marketplace ke website sendiri, ulangi pemeriksaan; jangan hanya menyalin dokumen lama.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Pasal 1–10, 12–17, 73–76
  2. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 13, 15, 26–28, 69 dan 71

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda