Checklist persiapan toko online
Gunakan sembilan butir ini untuk memeriksa kesiapan toko online bersama tim. Centang setelah bukti diperiksa; jumlah centang bukan skor kepatuhan atau jaminan izin sudah lengkap.
Di halaman ini
Checklist persiapan
Centang hilang saat halaman dimuat ulang. Cetak untuk menyimpan hasilnya; unduhan berisi daftar kosong.
0 dari 9 butir siap
Cara memakai checklist
Mulai dengan panduan kepatuhan toko online dan tentukan saluran penjualan yang diperiksa. Checklist ini adalah alat kerja Kompli, bukan formulir resmi atau pemeriksaan lengkap untuk semua jenis produk dan platform.
Untuk setiap butir, buka bukti yang sesuai: dokumen usaha, tampilan produk, ketentuan transaksi, catatan pengujian, atau prosedur pengaduan. Jika belum bisa dipastikan, biarkan belum dicentang dan tulis tugas lanjutannya di dokumen tim.
Contoh catatan tindak lanjut
Contoh fiktif: alamat pengaduan sudah terlihat di website, tetapi email uji belum dibalas dan tidak ada petugas pengganti. Butir pengaduan tetap terbuka. Catat penanggung jawab, waktu pengujian ulang, dan bukti jawaban yang diharapkan.
Untuk toko yang juga berjualan di marketplace, lakukan pemeriksaan per saluran. Hasil di satu platform tidak otomatis berlaku pada website sendiri.
Batas penggunaan
Periksa aturan tambahan untuk produk yang memerlukan izin atau standar khusus. Perdagangan lintas negara, pajak, layanan pembayaran, serta seluruh kewajiban pengelola marketplace tidak dicakup lengkap oleh sembilan butir ini.
Checklist berlaku untuk persiapan kerja. Ketentuan retur, masa transisi, dan perizinan harus tetap dicocokkan dengan kondisi yang dijelaskan dalam panduan dan sumber resminya. Gunakan checklist PDP dan checklist keamanan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sumber rujukan
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 9, 13, 15, 27–28, 53, 55–56, 69 dan 71
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Pasal 4–17, 47 dan 73–76
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 7–8 dan 18
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda