Pengaduan, retur, dan refund toko online
Toko perlu membedakan penerimaan keluhan, penukaran barang, pembatalan pembelian, dan pengembalian dana. Batas waktu dan tanggung jawabnya tidak selalu sama.
Di halaman ini
Apakah toko boleh menolak semua retur dan refund?
Jangan memakai ketentuan penolakan mutlak. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen membatasi klausula baku, termasuk pengalihan tanggung jawab serta penolakan pengembalian barang atau uang. Permintaan pembeli tetap perlu diperiksa berdasarkan masalah, bukti, perjanjian, dan aturan yang berlaku.
Retur biasanya berarti barang dikirim kembali. Penukaran berarti barang atau jasa diganti. Refund berarti dana dikembalikan. Ketiganya dapat berhubungan, tetapi menerima barang kembali belum membuktikan dana sudah dikembalikan.
Apa arti paling sedikit dua hari kerja?
Pasal 69 ayat (1) PP 80/2019 mewajibkan pedagang dan PPMSE memberi waktu paling sedikit dua hari kerja sejak barang atau jasa diterima konsumen untuk penukaran atau pembatalan pembelian. Ayat (2) mengaitkannya dengan keadaan berikut:
- Barang atau jasa yang dikirim salah atau tidak sesuai.
- Waktu pengiriman aktual salah atau tidak sesuai.
- Ada cacat tersembunyi.
- Barang atau jasa rusak.
- Barang atau jasa kedaluwarsa.
Ini bukan ketentuan umum “bebas berubah pikiran” untuk semua pembelian. Ini juga bukan batas maksimum dua hari untuk seluruh hak konsumen, dan bukan janji bahwa setiap refund selesai dalam dua hari kerja. Jangan menolak semua keluhan yang datang belakangan hanya berdasarkan angka tersebut; periksa hak lain, garansi, serta kondisi kasusnya.
Jika toko menawarkan pengembalian karena berubah pikiran sebagai kebijakan tambahan, tuliskan syaratnya dengan jelas. Kebijakan tambahan tidak boleh dipakai untuk mengurangi hak yang diberikan oleh hukum.
Siapa menanggung biaya kirim balik?
Baca Pasal 69 ayat (3)–(4) bersama. Untuk penukaran pada keadaan yang diatur, biaya yang dapat dibebankan kepada konsumen dibatasi pada pengiriman kembali; pembebanan ongkir kepada konsumen dikaitkan dengan kontribusi kesalahan karena ketidaktelitian konsumen.
Jangan membuat aturan “ongkir selalu ditanggung pembeli” tanpa memeriksa penyebab masalah. Catat hasil pemeriksaan dan alasan keputusan agar petugas berikutnya tidak mengulang dari awal.
Apa yang perlu tersedia untuk pengembalian dana?
PP 80/2019 Pasal 71 mewajibkan PPMSE yang menerima pembayaran memiliki atau menyediakan mekanisme yang memastikan pengembalian dana ketika pembelian dibatalkan. Tim perlu mengetahui siapa yang memegang dana, siapa yang menyetujui refund, serta bagaimana statusnya dipantau sampai selesai.
UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 mengatur ganti rugi, yang dapat berbentuk pengembalian uang atau penggantian barang/jasa, serta bentuk lain sesuai ketentuannya. Ayat (3) menyebut tenggang tujuh hari setelah tanggal transaksi untuk pemberian ganti rugi dalam konteks pasal tersebut. Jangan mengubahnya menjadi rumus “tujuh hari setelah keluhan” atau menyamakannya dengan seluruh waktu proses bank dan penyedia pembayaran.
Untuk kasus yang melibatkan kerugian, cacat tersembunyi, atau sengketa tenggat, periksa dasar tuntutan dan urutan kejadian secara khusus. Prosedur internal maupun waktu proses mitra tidak otomatis menggugurkan kewajiban kepada konsumen.
Bagaimana menyiapkan layanan pengaduan?
Pasal 27 PP 80/2019 mencakup alamat dan kontak, prosedur pengaduan, mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan jangka waktu penyelesaian. Permendag 19/2026 Pasal 12–13 menambahkan ketentuan kontak aktif dan penayangan kontak Ditjen PKTN bagi PPMSE serta PSP yang tidak dikecualikan.
Alur berikut adalah saran kerja Kompli:
- Terima dan catat. Berikan nomor atau bukti penerimaan. Minta nomor pesanan, masalah yang dialami, dan bukti yang relevan; hindari meminta data pribadi yang tidak diperlukan.
- Periksa. Cocokkan informasi produk, pesanan, pembayaran, pengiriman, dan barang yang diterima. Beri kesempatan pelanggan menjelaskan.
- Sampaikan keputusan. Jelaskan hasil pemeriksaan, solusi, alasan, dan langkah berikutnya dalam bahasa sederhana.
- Selesaikan tindakan. Pantau penukaran, pembatalan, atau refund; jangan menutup tiket hanya karena sudah diteruskan ke mitra.
- Simpan bukti dan perbaiki penyebab. Batasi akses catatan keluhan. Hubungkan penyimpanannya dengan catatan pemrosesan data.
Contoh fiktif: pelanggan memesan ukuran M tetapi menerima L. Petugas memeriksa pesanan dan foto label, lalu mengatur solusi serta ongkir berdasarkan penyebabnya. Kebijakan toko “barang yang dibeli tidak bisa dikembalikan” tidak cukup untuk menolak masalah tersebut.
Bila keluhan tidak selesai
Sampaikan jalur eskalasi dengan jelas. PP 80/2019 Pasal 72 mengatur penyelesaian melalui pengadilan atau mekanisme lain, termasuk badan penyelesaian sengketa konsumen untuk sengketa yang sesuai lingkupnya. Jangan menyatakan keputusan admin toko sebagai satu-satunya upaya yang tersedia.
Pengaduan konsumen berbeda dari pengaduan pedagang kepada platform. Pasal 10 dan 14 Permendag 19/2026 mengatur jalur pedagang pada model tertentu. Batas 14 hari kerja untuk menanggapi keberatan pedagang pada Pasal 14 ayat (6) bukan batas umum penyelesaian seluruh keluhan pembeli.
Sumber rujukan
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 27, 53, 69–72
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Pasal 4, 7, 18–19, 23 dan 45
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Pasal 10 dan 12–14
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda