Kelola layanan TI instansi dengan tanggung jawab yang jelas
Mulai dari aset dan layanan yang dikelola, lalu siapkan audit serta pembagian tugas antara instansi dan penyedia.
Siapkan pekerjaan dan bukti
Mengelola aset dan layanan TI instansi pemerintah
Hubungkan inventaris aset TIK dengan layanan SPBE, pemilik, dukungan, perubahan, serta penghapusan berdasarkan lingkup Permenkomdigi 12/2026.
Baca selengkapnyaPersiapan audit keamanan SPBE
Tentukan objek dan pelaksana audit keamanan SPBE, siapkan bukti sesuai kriteria, lalu kelola temuan serta tindak lanjut berdasarkan Peraturan BSSN 8/2024.
Baca selengkapnyaPersiapan pengadaan IT pemerintah untuk vendor
Siapkan bukti kualifikasi, spesifikasi, lisensi, keamanan, dan serah terima untuk paket IT pemerintah. Bedakan persyaratan paket dari klaim umum vendor.
Baca selengkapnyaLembar kerja dan aturan rujukan
Peraturan BSSN 8/2024: audit keamanan SPBE
Peraturan BSSN 8/2024 mengatur objek, pelaksana, kriteria, bukti, kesimpulan, dan tata cara audit keamanan SPBE. Baca pembagian objek serta jadwal sesuai ketentuannya.
Baca selengkapnyaPermenkomdigi 12/2026: aset TIK dan layanan SPBE
Permenkomdigi 12/2026 memuat pedoman aset TIK dan layanan SPBE, pembagian pelaksana, dua lampiran pedoman, serta ketentuan penyesuaian bagi pengelolaan yang sudah ada.
Baca selengkapnyaTemplate tanggung jawab keamanan SPBE
Petakan penanggung jawab layanan SPBE, pengelola teknis, vendor, pemeriksa, dan jalur eskalasi untuk akses, perubahan, insiden, audit, serta pemulihan.
Buka lembar kerja