Regulasi / TI pemerintahan dan SPBE

Permenkomdigi 12/2026: aset TIK dan layanan SPBE

Permenkomdigi 12/2026 memuat pedoman aset TIK dan layanan SPBE, pembagian pelaksana, dua lampiran pedoman, serta ketentuan penyesuaian bagi pengelolaan yang sudah ada.

Di halaman ini

Apa yang diatur?

Permenkomdigi 12/2026 membahas Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE serta Pedoman Manajemen Layanan SPBE. Peraturan ini melaksanakan pengaturan manajemen SPBE dalam Perpres 95/2018.

Bagian Pokok pengaturan
Pasal 2–3 dan Lampiran I Perencanaan, pengadaan, pengelolaan, serta penghapusan aset TIK SPBE
Pasal 4–7 dan Lampiran II Pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, pengelolaan aplikasi, dan pembagian pelaksana
Pasal 8 Penyesuaian bagi instansi yang telah menetapkan pengelolaan sebelum peraturan berlaku
Pasal 9 Mulai berlaku pada tanggal pengundangan

Status dan tanggal

JDIH Komdigi mencatat penetapan 7 Agustus 2026, pengundangan 11 Agustus 2026, dan status berlaku. Pasal 9 mengaitkan mulai berlaku dengan pengundangan.

Bagaimana membaca masa penyesuaian?

Pasal 8 mengatur instansi pusat serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menetapkan manajemen aset TIK dan manajemen layanan sebelum peraturan berlaku. Penyesuaian ditetapkan paling lambat satu tahun sejak pengundangan. Ketentuan ini bukan penundaan semua pasal atau tenggat baru yang dimulai setiap kali instansi membuat aplikasi.

Batas contoh di lampiran

Lampiran layanan memuat contoh katalog dan target pelayanan. Angka dalam tabel yang diberi label contoh tidak boleh disalin menjadi satu target wajib untuk semua layanan. Cocokkan penetapan layanan, peran, dan target dengan keadaan serta pedoman lengkap.

Lanjutkan ke pengelolaan aset dan layanan. Ringkasan ini membantu pembacaan, bukan menggantikan prosedur barang milik negara/daerah, pengadaan, atau keamanan yang berlaku terpisah.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permenkomdigi 12/2026 — pedoman aset TIK dan layanan SPBE ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; naskah dan lampiran · Pasal 2–9 serta Lampiran I dan II; tabel contoh dibedakan dari ketentuan.
  2. Permenkomdigi 12/2026 — identitas dan status ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Tanggal penetapan/pengundangan dan status resmi.

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.