Panduan / TI pemerintahan dan SPBE

Mengelola aset dan layanan TI instansi pemerintah

Hubungkan inventaris aset TIK dengan layanan SPBE, pemilik, dukungan, perubahan, serta penghapusan berdasarkan lingkup Permenkomdigi 12/2026.

Di halaman ini

Hubungkan perangkat dengan layanan yang didukung

Permenkomdigi 12/2026 mengatur manajemen aset TIK SPBE dan manajemen layanan SPBE. Pasal 2 menyebut proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan aset. Pasal 4 membedakan pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi.

Inventaris yang hanya memuat nomor komputer belum menjelaskan layanan apa yang berhenti jika aset rusak. Hubungkan aset dengan aplikasi, layanan, data, unit pemilik, serta ketergantungannya.

Rapikan dua catatan yang saling terhubung

Catatan Isi kerja yang perlu dipetakan
Aset Identitas, jenis, status, lokasi, pemilik, lisensi/dukungan, serta siklus hidup
Layanan Nama, pengguna, pengelola, cara mengakses, bantuan, target, serta dependensi

Lampiran I memuat pedoman aset dan Lampiran II memuat pedoman layanan. Tabel di atas adalah titik mulai praktis; cocokkan rincian pencatatan dengan pedoman dan pengaturan barang milik negara/daerah yang relevan.

Tetapkan pihak yang mengambil keputusan

Pasal 2 dan 5–6 membedakan pelaksana pengelolaan aset serta peran layanan pada instansi pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan infrastruktur nasional. Sesuaikan pembagian kerja dengan struktur yang berlaku. Vendor mendukung pekerjaan teknis sesuai kontrak; kontrak tidak otomatis memindahkan kewenangan instansi.

Gunakan matriks tanggung jawab SPBE untuk menemukan pekerjaan tanpa pemilik.

Kelola permintaan dan perubahan

Sediakan katalog layanan serta jalur bantuan yang mudah ditemukan. Pisahkan permintaan biasa, gangguan, masalah berulang, dan perubahan. Catat waktu, dampak, keputusan, pelaksana, serta hasil. Lampiran layanan memuat contoh target; jangan menyalin angka contoh sebagai satu tenggat wajib untuk semua layanan.

Contoh fiktif: aplikasi perizinan gagal setelah sertifikat habis masa berlakunya. Inventaris diperbarui agar sertifikat, akun pengelola, dan tanggal pembaruan mempunyai pemilik. Katalog layanan menjelaskan kanal bantuan dan eskalasi; perbaikan diuji sebelum ditutup.

Periksa penyesuaian dan akhir umur aset

Pasal 8 memberi ketentuan penyesuaian bagi instansi yang sudah menetapkan pengelolaan sebelum peraturan berlaku. Baca cakupannya pada halaman regulasi; jangan mengartikannya sebagai penundaan semua pekerjaan.

Sebelum aset dihapus atau dipindahkan, periksa data, akses, lisensi, cadangan, dan layanan penggantinya. Penghapusan data secara teknis tidak menggantikan prosedur penghapusan aset pemerintah. Simpan bukti keputusan serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan instansi.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permenkomdigi 12/2026 — pedoman aset TIK dan layanan SPBE ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; naskah dan lampiran · Pasal 2–9, Lampiran I dan II; katalog, pembagian peran dan contoh target layanan.
  2. Permenkomdigi 12/2026 — identitas dan status ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas, tanggal dan status pada JDIH Komdigi.

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda