Apakah server PSE harus di Indonesia?
Untuk PSE Lingkup Privat, PP 71/2019 membolehkan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem serta data di dalam atau luar Indonesia, dengan kewajiban tertentu. Periksa juga aturan sektor dan pelindungan data pribadi.
Di halaman ini
Aturan umum untuk PSE privat
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 21 ayat (1) PP 71/2019 membolehkan PSE Lingkup Privat mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data elektronik di Indonesia, di luar Indonesia, atau keduanya.
Jika dilakukan di luar Indonesia, ayat (2) mewajibkan penyelenggara memastikan efektivitas pengawasan oleh kementerian atau lembaga serta penegakan hukum. Ayat (3) mewajibkan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan. Baca Pasal 21 PP 71/2019.
Artinya, pendaftaran PSE privat tidak dengan sendirinya mewajibkan seluruh server dipindahkan ke Indonesia. Namun, izin memakai lokasi luar negeri bukan berarti semua pilihan cloud memenuhi seluruh kewajiban bisnis Anda.
Kapan perlu pemeriksaan tambahan?
| Jenis penyelenggaraan | Ketentuan yang perlu diperiksa |
|---|---|
| PSE Lingkup Privat secara umum | Pasal 21 PP 71/2019, termasuk pengawasan dan akses untuk penegakan hukum |
| PSE Lingkup Publik | Pasal 20 mewajibkan lokasi di Indonesia, dengan pengecualian jika teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri dan kriteria yang diatur dalam pasal tersebut |
| PSE privat di sektor keuangan | Pasal 21 ayat (4) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan |
| Pemrosesan yang melibatkan transfer data pribadi ke luar Indonesia | Ketentuan pelindungan data pribadi, termasuk Pasal 56 UU 27/2022 dan aturan pelaksana yang berlaku |
Jangan menyamakan sistem publik dengan website yang bisa dibuka masyarakat. Periksa pihak penyelenggara dan kedudukannya. Untuk layanan keuangan, tentukan kegiatan serta otoritas yang mengawasinya; panduan umum ini belum menilai persyaratan lokasi atau persetujuan untuk tiap jenis layanan.
Lokasi server dan transfer data pribadi perlu diperiksa terpisah
Pasal 56 UU Pelindungan Data Pribadi mengatur transfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor di luar wilayah hukum Indonesia. Karena itu, keputusan memakai cloud luar negeri perlu mempertimbangkan siapa yang menerima data dan dasar pemenuhan ketentuan transfernya.
Baca panduan transfer data pribadi ke luar Indonesia untuk urutan pemeriksaan dan pertanyaan bagi penyedia. Halaman ini tidak menilai apakah mekanisme transfer tertentu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Minta pihak yang menangani hukum atau privasi memeriksa aturan pelaksana terbaru dan pengaturan dengan penyedia sebelum memindahkan data.
Pertanyaan untuk tim teknis atau penyedia cloud
Jangan hanya mencatat negara kantor penyedia. Sebagai persiapan, minta jawaban tertulis tentang:
- Di mana aplikasi, basis data, dan file pengguna ditempatkan?
- Di mana salinan cadangan dan catatan aktivitas sistem disimpan?
- Apakah data diproses atau disalin ke lokasi lain oleh layanan tambahan?
- Siapa yang dapat mengakses data, termasuk tim dukungan penyedia?
- Bagaimana penyedia membantu memenuhi kewajiban akses, pemindahan, dan penghapusan data?
Contohnya, aplikasi dapat berjalan di pusat data Jakarta sementara salinan cadangannya berada di negara lain. Mencatat lokasi aplikasi saja akan melewatkan bagian penyimpanan tersebut. Daftar pertanyaan ini adalah saran pemeriksaan teknis, bukan daftar syarat baru dari Kompli.
Apa yang dicatat saat daftar PSE?
Pasal 3 ayat (4) huruf h Permenkominfo 5/2020 meminta keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem serta data elektronik. Isi sesuai keadaan sebenarnya, setelah diperiksa tim teknis.
Jika lokasi berubah, cocokkan dengan informasi pendaftaran dan ikuti kewajiban pelaporan perubahan dalam Pasal 5. Lanjutkan ke panduan perubahan data PSE atau daftar informasi pendaftaran.
Untuk rekam medis elektronik, baca ketentuan penyimpanan dan kerja sama sistem RME sebelum memilih layanan penyimpanan.
Sumber rujukan
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 20–21; lokasi sistem publik dan privat, pengawasan, serta sektor keuangan
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 56; transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 3 ayat (4) huruf h dan Pasal 5; keterangan lokasi dan perubahan informasi
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan yang akan didaftarkan dan kendala persiapan PSE Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda