PP Nomor 71 Tahun 2019
PP 71/2019 mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Untuk pengelola website dan aplikasi, pasal pentingnya mencakup pendaftaran, penggunaan layanan IT, lokasi server, dan pengamanan sistem.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Republik Indonesia
- Ditetapkan
- 4 Oktober 2019
- Diundangkan
- 10 Oktober 2019
- Mulai berlaku
- 10 Oktober 2019
Siapa yang perlu membaca aturan ini?
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu dasar kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasal 2 membedakan PSE Lingkup Publik dan Privat; ketentuan untuk keduanya tidak selalu sama.
Aturan ini relevan bagi bisnis yang mengelola website, aplikasi, atau layanan elektronik. Selain pendaftaran, ada kewajiban menjaga sistem tetap andal, aman, dan berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 3). Memiliki tanda daftar PSE tidak menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut.
Pasal yang perlu diperiksa tim
| Kebutuhan tim | Rujukan dan pokok ketentuan |
|---|---|
| Memeriksa lingkup dan pendaftaran PSE | Pasal 2 dan 6: jenis penyelenggara serta kewajiban pendaftaran sebelum sistem digunakan pengguna |
| Menyusun kesepakatan dengan penyedia IT | Pasal 11: ketersediaan perjanjian tingkat layanan dan keamanan informasi atas jasa IT yang digunakan |
| Membagi tanggung jawab operasional | Pasal 12–13: manajemen risiko, kebijakan tata kelola, prosedur, dan pemeriksaan berkala |
| Menentukan lokasi sistem dan data | Pasal 20–21: ketentuan berbeda untuk PSE publik dan privat |
| Menyiapkan bukti kegiatan sistem | Pasal 22: rekam jejak audit untuk pengawasan, penegakan hukum, sengketa, verifikasi, dan pemeriksaan lainnya |
| Menyiapkan pengamanan | Pasal 23–26: pengamanan komponen, prosedur menghadapi gangguan, penampilan kembali dokumen, dan perlindungan informasi elektronik |
Untuk menentukan apakah bisnis Anda termasuk yang wajib mendaftar, lanjutkan ke kriteria PSE Lingkup Privat dan Permenkominfo 5/2020.
Apakah server harus di Indonesia?
PSE Lingkup Privat dapat mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data di dalam atau luar Indonesia menurut Pasal 21. Jika dilakukan di luar negeri, penyelenggara wajib memastikan pengawasan dan penegakan hukum tetap efektif serta memberikan akses sesuai ketentuan. Sektor keuangan memiliki pengaturan lebih lanjut oleh otoritasnya.
Untuk PSE Lingkup Publik, Pasal 20 menetapkan kewajiban di wilayah Indonesia, dengan pengecualian dan persyaratan tersendiri. Karena itu, keputusan lokasi hosting perlu dimulai dari lingkup penyelenggara dan aturan sektornya. Baca panduan lokasi server PSE untuk rincian, termasuk kaitannya dengan data pribadi.
Bagaimana dengan keamanan dan sanksi?
Pasal 24 mengharuskan prosedur dan sarana pengamanan untuk menghadapi gangguan, kegagalan, serta kerugian. Peraturan BSSN 8/2020 melaksanakan ketentuan pengamanan pada Pasal 24 ayat (4). Gunakan panduan keamanan website dan aplikasi untuk membagi pekerjaan tim.
Pasal 100 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan di dalamnya. Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. Jenis sanksi dan tata caranya harus dibaca bersama ketentuan yang dilanggar serta aturan pelaksanaannya; setiap kekurangan tidak otomatis berujung pemblokiran.
Status, aturan lama, dan masa penyesuaian
JDIH Komdigi mencatat status berlaku, diperiksa pada 27 September 2026. PP ini ditetapkan 4 Oktober 2019 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 10 Oktober 2019 (Pasal 104).
Pasal 103 mencabut PP 82/2012. Peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PP 71/2019.
Pasal 102 memberi masa penyesuaian bagi penyelenggara yang sudah beroperasi sebelum pengundangan: satu tahun untuk pendaftaran dan dua tahun bagi PSE publik untuk ketentuan lokasi pada Pasal 20 ayat (2). Keduanya merupakan ketentuan peralihan saat aturan ini terbit, bukan tambahan waktu bagi layanan yang baru beroperasi sekarang.
Untuk penerapan pada dokumen dan kesepakatan, lihat panduan tanda tangan dan kontrak elektronik.
Sumber rujukan
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas dan status; Pasal 2–3, 6, 11–13, 20–26, 100–104
- Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 — Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik ↗Badan Siber dan Sandi Negara; naskah melalui JDIH BPK · Konsiderans; pelaksanaan Pasal 24 ayat (4) PP 71/2019
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.