Syarat dan dokumen untuk daftar PSE
Untuk daftar PSE, siapkan informasi usaha dan sistem yang dijalankan. Dokumen yang diminta bergantung pada jenis penyelenggara dan jalur perizinannya.
Di halaman ini
Mulai dari data usaha
PSE berarti Penyelenggara Sistem Elektronik. Panduan ini terutama membantu pelaku usaha dalam negeri menyiapkan pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui OSS, sistem perizinan usaha online.
Dalam Lampiran II Permenkomdigi 15/2025, pelaku usaha domestik yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha melalui OSS mengajukan tanda daftar PSE melalui PB UMKU, yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Untuk sektor yang perizinannya di luar OSS, ada dokumen izin usaha tambahan yang perlu disertakan.
Siapkan akses akun usaha dan cocokkan identitas penyelenggara dengan data perizinannya. Periksa dulu apakah layanan Anda wajib didaftarkan.
Informasi website atau aplikasi yang perlu disiapkan
Pasal 3 Permenkominfo 5/2020 dan Lampiran II bagian B.1 Permenkomdigi 15/2025 memuat informasi berikut. Kolom kanan adalah saran pembagian tugas, bukan persyaratan tambahan.
| Informasi pendaftaran | Tanyakan kepada |
|---|---|
| Nama sistem dan sektor usahanya | Penanggung jawab bisnis |
| Alamat website, sistem nama domain (DNS), dan/atau alamat IP server | Pengelola website atau tim teknis |
| Model bisnis, fungsi sistem, dan proses bisnis yang dijalankan | Tim produk atau operasional |
| Jenis data pribadi yang diproses | Tim produk, teknis, dan pihak yang menangani privasi |
| Lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem serta data | Tim teknis atau penyedia cloud |
Contoh catatan awal untuk toko online: pelanggan membuat akun, memesan barang, lalu mengisi alamat pengiriman. Dari alur ini, tim dapat memeriksa data apa yang dikumpulkan dan di mana data tersebut disimpan. Sesuaikan catatan dengan layanan yang benar-benar berjalan.
Jika memakai cloud luar negeri, baca aturan lokasi server PSE sebelum menyimpulkan apakah lokasi tersebut sesuai untuk kegiatan usaha Anda.
Pendaftaran juga memuat pernyataan tentang akses untuk pengawasan dan penegakan hukum, keamanan informasi, pelindungan data pribadi, serta uji kelaikan sistem sesuai ketentuan. Baca isi pernyataannya sebelum menyetujui. Rincian persyaratan ada pada halaman tercetak 134–136 Permenkomdigi 15/2025.
Apakah semua pemohon harus mengunggah akta dan NPWP?
Jangan memakai satu daftar dokumen untuk semua pemohon. Pasal 3 ayat (5) memuat tambahan informasi untuk penyelenggara yang dikecualikan dari pendaftaran melalui OSS, termasuk identitas badan hukum, akta dan perubahan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas penanggung jawab, serta legalitas kegiatan usaha.
Penyelenggara asing memiliki ketentuan tersendiri, termasuk identitas penyelenggara dan penanggung jawab, informasi domisili atau pendirian, serta pengguna dan transaksi dari Indonesia. Dokumen pendukung domisili atau pendirian perlu mengikuti ketentuan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah. Periksa Pasal 3–4 pada naskah resmi dan formulir untuk jalur Anda.
Sebelum mengisi formulir
- Cocokkan nama usaha, nama layanan, dan alamat website.
- Pastikan tim teknis sudah memeriksa lokasi sistem dan data, termasuk penyedia yang digunakan.
- Pisahkan catatan persiapan tim dari dokumen yang benar-benar diminta untuk diunggah.
- Minta penanggung jawab memeriksa informasi dan pernyataan yang akan dikirim.
Gunakan checklist pendaftaran PSE untuk mencatat kesiapan tim, lalu ikuti urutan persiapan pendaftaran.
Sumber rujukan
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 3–4; informasi pendaftaran dan persyaratan tambahan
- Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — standar perizinan berusaha ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran II, bagian B.1 angka 3–4; halaman tercetak 134–136
- Portal pendaftaran PSE Lingkup Privat ↗Kementerian Komunikasi dan Digital · Akses pendaftaran dan panduan resmi
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan yang akan didaftarkan dan kendala persiapan PSE Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda