Template / Pelindungan Data Pribadi

Checklist persiapan kepatuhan UU PDP

Gunakan daftar ini untuk membagi pekerjaan dan mencatat hal yang sudah diperiksa. Sembilan centang membantu persiapan; semuanya tercentang bukan berarti bisnis sudah memenuhi seluruh kewajiban.

Di halaman ini

Checklist persiapan

Centang hilang saat halaman dimuat ulang. Cetak untuk menyimpan hasilnya; unduhan berisi daftar kosong.

0 dari 9 butir siap

Unduh daftar kosong (.md)Versi Markdown lengkapVersi 1.0

Cara memakai checklist

Baca panduan kepatuhan UU PDP lalu bahas setiap butir bersama orang yang menjalankan kegiatannya. Centang hanya jika sudah ada catatan atau hasil pemeriksaan yang mendukung. Untuk hal yang belum selesai, catat penanggung jawab dan tindak lanjut di dokumen tim.

Butir DPO dan DPIA berarti kriterianya sudah dinilai dan tindak lanjut yang diperlukan dijalankan. Tidak semua bisnis harus menunjuk DPO, tetapi jangan menganggap tidak wajib hanya karena jumlah pegawainya sedikit.

Dokumen yang bisa disiapkan

Batas penggunaan

Checklist ini disusun Kompli sebagai alat persiapan, bukan formulir resmi, audit lengkap, atau sertifikat kepatuhan. Dasarnya adalah kewajiban UU PDP dan pemaknaan MK terkait DPO. Perkembangan aturan pelaksanaan dicatat pada halaman regulasi berdasarkan sumber pemerintah.

Centang tidak disimpan setelah halaman dimuat ulang. Cetak halaman untuk menyimpan hasil atau unduh daftar kosong dalam format Markdown yang dapat diedit.

Sumber rujukan

  1. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 1–4, 5–16, 20–22, 24, 27–47, 51–54, 57, 74, dan 76
  2. Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 — kriteria petugas pelindungan data ↗Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia · Pertimbangan 3.13 dan amar putusan; pemaknaan Pasal 53 ayat (1)

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan bagaimana tim Anda menggunakan data pribadi dan bagian yang ingin dibahas.

Konsultasikan kebutuhan Anda