Regulasi / Toko online dan marketplace

PP Nomor 80 Tahun 2019

PP 80/2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Pasal yang relevan bagi toko online mencakup identitas, informasi produk, perizinan, pengaduan, kontrak, dan pengembalian.

Di halaman ini

Apa yang diatur?

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi salah satu dasar kegiatan jual beli melalui perangkat dan prosedur elektronik, atau PMSE. Peraturan ini ditetapkan 20 November 2019, diundangkan 25 November 2019, dan berlaku pada tanggal pengundangan menurut Pasal 82.

Catatan ini berfokus pada kebutuhan toko online. Identitas, informasi, kontrak, pengaduan, dan pengembalian dibahas bersama; perizinan produk, pajak, perdagangan lintas negara, serta aturan sektor lain tetap perlu diperiksa sesuai kegiatan.

Pasal untuk pemeriksaan toko online

Kebutuhan Rujukan
Identitas dan informasi produk Pasal 9 dan 13: identitas yang jelas serta informasi yang benar, jelas, dan jujur
Perizinan Pasal 15: izin usaha dan pengecualian bersyarat bagi penyelenggara sarana perantara
Hak dan keluhan konsumen Pasal 26–27: perlindungan konsumen serta unsur layanan pengaduan
Catatan dan bukti transaksi Pasal 25 dan 28: penyimpanan sesuai kategori serta bukti transaksi oleh PPMSE
Kontrak elektronik Pasal 53, 55–56: isi, bahasa Indonesia bagi konsumen di Indonesia, dan fasilitas unduh atau simpan
Penukaran dan pembatalan Pasal 69: waktu minimum dan keadaan yang mendasarinya, termasuk ketentuan ongkir
Refund Pasal 71: mekanisme pengembalian dana bagi PPMSE yang menerima pembayaran
Penyelesaian sengketa Pasal 72: jalur pengadilan atau mekanisme penyelesaian lainnya

Kewajiban dalam tabel tidak selalu mempunyai subjek yang sama. Contohnya, layanan pengaduan pada Pasal 27 ditujukan kepada pelaku usaha, sedangkan kewajiban mekanisme refund pada Pasal 71 secara khusus menyebut PPMSE yang menerima pembayaran.

Hubungan dengan aturan yang lebih baru

Permendag 19/2026 mengatur pelaksanaan usaha PMSE, termasuk model bisnis, perizinan, layanan pengaduan, informasi produk, dan penggunaan AI. Peraturan menteri tersebut menggantikan Permendag 31/2023, bukan mencabut PP 80/2019.

Untuk data pelanggan dan sistem, baca juga UU PDP dan PP 71/2019. Catatan ini tidak menafsirkan PP 33/2026 yang naskah resmi lengkapnya belum terverifikasi pada pemeriksaan Kompli.

Sanksi dan masa penyesuaian

Pasal 80 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan yang disebut di dalamnya, termasuk peringatan tertulis, daftar prioritas pengawasan, daftar hitam, pemblokiran sementara, dan/atau pencabutan izin. Jenis serta prosesnya perlu dibaca sesuai pelanggaran; tidak semua kekurangan langsung menyebabkan pemblokiran.

Pasal 81 memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak PP berlaku bagi usaha yang telah berkegiatan sebelumnya. Itu adalah ketentuan peralihan historis, bukan tenggat baru yang dimulai saat setiap toko membuka usaha. Jangan mencampurnya dengan transisi perizinan Permendag 19/2026.

Mulai pemeriksaan operasional dari panduan kepatuhan toko online.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ↗Republik Indonesia, naskah melalui JDIH BPK · Naskah resmi: Pasal 9, 13–15, 25–28, 53, 55–56, 69–72, 80–82
  2. Identitas dan status PP Nomor 80 Tahun 2019 ↗JDIH Badan Pemeriksa Keuangan · Identitas, tanggal dan status peraturan
  3. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE ↗JDIH Kementerian Perdagangan · Aturan pelaksanaan; Pasal 73–76

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.