# PP Nomor 80 Tahun 2019

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

PP 80/2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Pasal yang relevan bagi toko online mencakup identitas, informasi produk, perizinan, pengaduan, kontrak, dan pengembalian.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/pp-80-2019/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Republik Indonesia
Penetapan: 2019-11-20
Pengundangan: 2019-11-25
Mulai berlaku: 2019-11-25


## Apa yang diatur?

**Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik** menjadi salah satu dasar kegiatan jual beli melalui perangkat dan prosedur elektronik, atau PMSE. Peraturan ini ditetapkan 20 November 2019, diundangkan 25 November 2019, dan berlaku pada tanggal pengundangan menurut Pasal 82.

Catatan ini berfokus pada kebutuhan toko online. Identitas, informasi, kontrak, pengaduan, dan pengembalian dibahas bersama; perizinan produk, pajak, perdagangan lintas negara, serta aturan sektor lain tetap perlu diperiksa sesuai kegiatan.

## Pasal untuk pemeriksaan toko online

| Kebutuhan | Rujukan |
| --- | --- |
| Identitas dan informasi produk | Pasal 9 dan 13: identitas yang jelas serta informasi yang benar, jelas, dan jujur |
| Perizinan | Pasal 15: izin usaha dan pengecualian bersyarat bagi penyelenggara sarana perantara |
| Hak dan keluhan konsumen | Pasal 26–27: perlindungan konsumen serta unsur layanan pengaduan |
| Catatan dan bukti transaksi | Pasal 25 dan 28: penyimpanan sesuai kategori serta bukti transaksi oleh PPMSE |
| Kontrak elektronik | Pasal 53, 55–56: isi, bahasa Indonesia bagi konsumen di Indonesia, dan fasilitas unduh atau simpan |
| Penukaran dan pembatalan | Pasal 69: waktu minimum dan keadaan yang mendasarinya, termasuk ketentuan ongkir |
| Refund | Pasal 71: mekanisme pengembalian dana bagi PPMSE yang menerima pembayaran |
| Penyelesaian sengketa | Pasal 72: jalur pengadilan atau mekanisme penyelesaian lainnya |

Kewajiban dalam tabel tidak selalu mempunyai subjek yang sama. Contohnya, layanan pengaduan pada Pasal 27 ditujukan kepada pelaku usaha, sedangkan kewajiban mekanisme refund pada Pasal 71 secara khusus menyebut PPMSE yang menerima pembayaran.

## Hubungan dengan aturan yang lebih baru

[Permendag 19/2026](/regulasi/permendag-19-2026/) mengatur pelaksanaan usaha PMSE, termasuk model bisnis, perizinan, layanan pengaduan, informasi produk, dan penggunaan AI. Peraturan menteri tersebut menggantikan Permendag 31/2023, bukan mencabut PP 80/2019.

Untuk data pelanggan dan sistem, baca juga [UU PDP](/regulasi/uu-27-2022/) dan [PP 71/2019](/regulasi/pp-71-2019/). Catatan ini tidak menafsirkan PP 33/2026 yang naskah resmi lengkapnya belum terverifikasi pada pemeriksaan Kompli.

## Sanksi dan masa penyesuaian

Pasal 80 mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan yang disebut di dalamnya, termasuk peringatan tertulis, daftar prioritas pengawasan, daftar hitam, pemblokiran sementara, dan/atau pencabutan izin. Jenis serta prosesnya perlu dibaca sesuai pelanggaran; tidak semua kekurangan langsung menyebabkan pemblokiran.

Pasal 81 memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak PP berlaku bagi usaha yang telah berkegiatan sebelumnya. Itu adalah ketentuan peralihan historis, bukan tenggat baru yang dimulai saat setiap toko membuka usaha. Jangan mencampurnya dengan transisi perizinan Permendag 19/2026.

Mulai pemeriksaan operasional dari [panduan kepatuhan toko online](/panduan/ecommerce/kepatuhan-toko-online/).
## Sumber rujukan

- [PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik](https://peraturan.bpk.go.id/Download/117172/PP%20Nomor%2080%20Tahun%202019.pdf) — Naskah resmi: Pasal 9, 13–15, 25–28, 53, 55–56, 69–72, 80–82
- [Identitas dan status PP Nomor 80 Tahun 2019](https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019) — Identitas, tanggal dan status peraturan
- [Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/5d4ff6c5-ae21-4591-81ed-4949d6e6ac1d/file_peraturan) — Aturan pelaksanaan; Pasal 73–76
## Bacaan terkait

- [Panduan kepatuhan toko online di Indonesia](https://kompli.id/panduan/ecommerce/kepatuhan-toko-online/)
- [Pengaduan, retur, dan refund toko online](https://kompli.id/panduan/ecommerce/pengaduan-retur-refund-toko-online/)
- [Permendag Nomor 19 Tahun 2026](https://kompli.id/regulasi/permendag-19-2026/)

