PBI 10/2025: pengaturan industri sistem pembayaran
PBI 10/2025 mengatur industri sistem pembayaran, termasuk pelaku, kegiatan, PJP/PIP, pengawasan, dan peralihan. Periksa peran sebelum menentukan kebutuhan izin.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Bank Indonesia
- Ditetapkan
- Belum diverifikasi
- Diundangkan
- Belum diverifikasi
- Mulai berlaku
- 31 Maret 2026
Apa yang diatur?
PBI 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran menjadi rujukan untuk memetakan pelaku dan kegiatan dalam industri sistem pembayaran. Halaman resmi BI mencatat mulai berlaku 31 Maret 2026.
Perusahaan perlu memeriksa kegiatan sebenarnya, alur dana, pihak yang memberi instruksi, dan layanan kepada pengguna. Sebutan “platform”, “SaaS”, atau “mitra” saja belum menetapkan posisi perusahaan menurut aturan.
Bedakan PJP dan PIP
Pasal 37 membedakan izin Penyedia Jasa Pembayaran dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran. Jangan menyatukan keduanya menjadi satu jenis izin atau menganggap setiap pemakaian API pembayaran menjadikan perusahaan PJP.
Panduan Kompli menggunakan aturan ini untuk orientasi dan pemeriksaan mitra. Penentuan izin memerlukan analisis kegiatan serta ketentuan pelaksanaan, bukan hanya membaca daftar fitur website.
Baca peralihan sebelum memakai ringkasan lama
PBI ini memuat ketentuan peralihan. Identitas izin atau status pelaku yang sudah ada perlu diperiksa bersama ketentuan tersebut dan sumber BI terkini. Jangan menganggap klasifikasi dalam artikel lama otomatis tetap berlaku, atau sebaliknya bahwa semua izin lama langsung tidak sah.
Dokumen kerja yang membantu
| Catatan | Tujuan |
|---|---|
| Peta kegiatan dan pihak | Menjelaskan siapa melakukan pekerjaan pembayaran tertentu |
| Alur dana dan instruksi | Menunjukkan perpindahan serta pengendalian yang sebenarnya |
| Status mitra | Memeriksa badan hukum, layanan, dan lingkup izin/penetapan |
| Kontrak dan operasi | Memeriksa tanggung jawab, data, pengaduan, serta insiden |
Tabel adalah persiapan praktis, bukan formulir perizinan BI. Lanjutkan ke peta aturan layanan keuangan dan persiapan SNAP. Standar integrasi tidak menggantikan pemeriksaan perizinan.
Sumber rujukan
- PBI 10/2025 — Pengaturan Industri Sistem Pembayaran ↗Bank Indonesia; naskah peraturan dan penjelasan · Pasal 1, 7, 37 dan ketentuan peralihan; ruang lingkup orientasi.
- PBI 10/2025 — status dan ringkasan resmi ↗Bank Indonesia · Status resmi: berlaku 31 Maret 2026.
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.