Layanan keuangan digital: mulai dari BI atau OJK?
Nama “fintech” belum menentukan izin yang diperlukan. Mulai dari kegiatan yang dilakukan, siapa melayani pengguna, siapa mengendalikan dana, dan siapa mengambil keputusan.
Di halaman ini
Mengapa tidak cukup mencari “izin fintech”?
Aturan mengikuti kegiatan, bukan hanya sebutan produk. Aplikasi pencatatan keuangan, penerimaan pembayaran, pendanaan, agregasi produk, dan perdagangan aset digital dapat memiliki peran yang berbeda. Satu aplikasi juga dapat menggabungkan beberapa kegiatan.
Panduan ini adalah peta awal untuk menyiapkan pemeriksaan, bukan penetapan izin untuk model bisnis tertentu. Perbankan, pembiayaan, asuransi, pasar modal, dan kegiatan lain memiliki aturan tersendiri yang tidak dirinci di sini. Jangan memakai tabel ini sebagai keputusan bahwa usaha boleh mulai beroperasi.
Ke mana mulai memeriksa?
| Kegiatan yang perlu dijelaskan | Titik awal sumber resmi |
|---|---|
| Jasa dan infrastruktur pembayaran | Bank Indonesia; PBI 10/2025 tentang pengaturan industri sistem pembayaran |
| Mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui layanan pendanaan berbasis teknologi | OJK; pengaturan LPBBTI, termasuk POJK 40/2024 |
| Inovasi teknologi sektor keuangan, misalnya model agregasi atau penilaian kredit | OJK; alur ITSK dan aturan khusus model terkait |
| Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto | OJK; halaman perizinan dan peraturan perdagangan aset digital |
| Konten edukasi, promosi, atau rekomendasi keuangan | Periksa panduan finfluencer, lalu hubungan dengan pelaku sektor keuangan |
PBI 10/2025 berlaku sejak 31 Maret 2026. Pasal 37 membedakan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Jangan hanya mengandalkan artikel lama yang memakai klasifikasi sebelumnya; ketentuan peralihan juga perlu dibaca.
Halaman OJK membedakan peserta sandbox, pendaftaran, dan izin usaha. Lulus uji coba atau tercatat pada suatu daftar bukan bukti bahwa semua kegiatan komersial dalam aplikasi telah mendapat izin.
Siapkan empat gambar alur
Sebelum konsultasi dengan otoritas atau penelaah yang memahami sektor, buat catatan satu halaman untuk setiap alur berikut:
- Dana: dari siapa, melalui rekening siapa, kapan berpindah, dan siapa dapat memberi perintah.
- Data: apa yang dikumpulkan, ke mana dikirim, serta siapa menentukan penggunaannya.
- Kontrak: pengguna membuat perjanjian dengan badan usaha mana untuk setiap layanan.
- Keputusan: siapa menetapkan penerimaan pengguna, penawaran produk, pembiayaan, atau pemblokiran.
Sertakan rencana fitur, bukan hanya versi yang sudah berjalan. Sebutkan apakah perusahaan hanya membuat perangkat lunak untuk pihak lain atau ikut mengoperasikan layanan. Perubahan peran perlu dinilai kembali; kontrak yang menyebut “vendor teknologi” belum menjelaskan seluruh kegiatannya.
Contoh: toko online menambah fitur saldo
Toko fiktif awalnya mengarahkan pembeli ke penyedia pembayaran. Tim lalu ingin menambah saldo yang bisa dipakai di banyak penjual dan dikirim antarpengguna.
Pertanyaan awal berubah: siapa menerbitkan atau mengelola akses ke sumber dana, siapa mencatat kewajiban kepada pengguna, dan siapa menjalankan transfer? Tim perlu membawa perubahan alur tersebut untuk penilaian, bukan menganggap kerja sama pembayaran lama otomatis mencakup fitur baru.
Apa langkah berikutnya?
Catat kegiatan yang sudah jelas, pertanyaan yang belum terjawab, dan bukti yang harus diminta dari mitra. Jangan mengumumkan status izin yang belum dikonfirmasi. Pendaftaran PSE, sertifikat ISO, dan pemeriksaan PCI DSS memiliki tujuan berbeda dari izin sektor keuangan.
Lanjutkan ke pemeriksaan mitra pembayaran dan keuangan. Untuk pekerjaan teknis, hubungkan hasilnya dengan PCI DSS, keamanan API, dan pengelolaan data pribadi.
Lanjutkan ke jenis sistem yang dikelola
Setelah peran perusahaan jelas, buka panduan integrasi SNAP, TI bank umum, TI BPR/BPRS, atau data LPBBTI. Panduan BPR/BPRS membedakan aturan saat ini dengan POJK 34/2025 yang menurut OJK mulai berlaku 18 Desember 2026. Jangan menerapkan persyaratan satu jenis lembaga kepada semua vendor fintech.
Sumber rujukan
- PBI 10/2025 — Pengaturan Industri Sistem Pembayaran ↗Bank Indonesia; naskah peraturan dan penjelasan · Pasal 1, 7 dan 37; pelaku, lingkup, izin PJP dan penetapan PIP
- PBI 10/2025 — status dan ringkasan resmi ↗Bank Indonesia · Status berlaku 31 Maret 2026 dan ketentuan peralihan
- POJK 40/2024 — Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ↗Otoritas Jasa Keuangan; identitas dan ringkasan resmi · Identitas dan ruang lingkup pengaturan LPBBTI
- Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ↗Otoritas Jasa Keuangan; penjelasan alur perizinan · Pembedaan sandbox, pendaftaran, perizinan ITSK, dan perdagangan aset keuangan digital
- POJK 34/2025 — status dan masa sebelum berlaku ↗Otoritas Jasa Keuangan · Tanggal mulai berlaku 18 Desember 2026.
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan jenis layanan atau kegiatan promosi keuangan yang ingin Anda bahas.
Konsultasikan kebutuhan Anda