# PBI 10/2025: pengaturan industri sistem pembayaran

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

PBI 10/2025 mengatur industri sistem pembayaran, termasuk pelaku, kegiatan, PJP/PIP, pengawasan, dan peralihan. Periksa peran sebelum menentukan kebutuhan izin.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/pbi-10-2025/
Sumber diakses: 2026-09-29
Diperbarui: 2026-09-29
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-29

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Bank Indonesia
Penetapan: Belum diverifikasi
Pengundangan: Belum diverifikasi
Mulai berlaku: 2026-03-31


## Apa yang diatur?

PBI 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran menjadi rujukan untuk memetakan pelaku dan kegiatan dalam industri sistem pembayaran. Halaman resmi BI mencatat mulai berlaku 31 Maret 2026.

Perusahaan perlu memeriksa kegiatan sebenarnya, alur dana, pihak yang memberi instruksi, dan layanan kepada pengguna. Sebutan “platform”, “SaaS”, atau “mitra” saja belum menetapkan posisi perusahaan menurut aturan.

## Bedakan PJP dan PIP

Pasal 37 membedakan izin Penyedia Jasa Pembayaran dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran. Jangan menyatukan keduanya menjadi satu jenis izin atau menganggap setiap pemakaian API pembayaran menjadikan perusahaan PJP.

Panduan Kompli menggunakan aturan ini untuk orientasi dan pemeriksaan mitra. Penentuan izin memerlukan analisis kegiatan serta ketentuan pelaksanaan, bukan hanya membaca daftar fitur website.

## Baca peralihan sebelum memakai ringkasan lama

PBI ini memuat ketentuan peralihan. Identitas izin atau status pelaku yang sudah ada perlu diperiksa bersama ketentuan tersebut dan sumber BI terkini. Jangan menganggap klasifikasi dalam artikel lama otomatis tetap berlaku, atau sebaliknya bahwa semua izin lama langsung tidak sah.

## Dokumen kerja yang membantu

| Catatan | Tujuan |
| --- | --- |
| Peta kegiatan dan pihak | Menjelaskan siapa melakukan pekerjaan pembayaran tertentu |
| Alur dana dan instruksi | Menunjukkan perpindahan serta pengendalian yang sebenarnya |
| Status mitra | Memeriksa badan hukum, layanan, dan lingkup izin/penetapan |
| Kontrak dan operasi | Memeriksa tanggung jawab, data, pengaduan, serta insiden |

Tabel adalah persiapan praktis, bukan formulir perizinan BI. Lanjutkan ke [peta aturan layanan keuangan](/panduan/keuangan-digital/peta-aturan-layanan-keuangan-digital/) dan [persiapan SNAP](/panduan/keuangan-digital/integrasi-snap/). Standar integrasi tidak menggantikan pemeriksaan perizinan.
## Sumber rujukan

- [PBI 10/2025 — Pengaturan Industri Sistem Pembayaran](https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI-102025.pdf) — Pasal 1, 7, 37 dan ketentuan peralihan; ruang lingkup orientasi.
- [PBI 10/2025 — status dan ringkasan resmi](https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_102025.aspx) — Status resmi: berlaku 31 Maret 2026.
## Bacaan terkait

- [Layanan keuangan digital: mulai dari BI atau OJK?](https://kompli.id/panduan/keuangan-digital/peta-aturan-layanan-keuangan-digital/)
- [Persiapan integrasi API pembayaran SNAP](https://kompli.id/panduan/keuangan-digital/integrasi-snap/)

