Cara menyiapkan pendaftaran PSE
Sebelum mendaftar PSE, kumpulkan informasi layanan, data yang diolah, dan siapa yang bertanggung jawab. Berikut urutan persiapannya.
Di halaman ini
Lima langkah kerja, dari menentukan layanan sampai menjaga informasi pendaftaran tetap sesuai.
- Tentukan layanan
Periksa kewajiban daftar, penyelenggara, dan penanggung jawab.
- Kumpulkan informasi
Catat website atau aplikasi, fungsi, data pribadi, serta lokasi pengolahan dan penyimpanan.
- Gunakan layanan resmi
Ikuti jalur yang sesuai penyelenggara; cocokkan data dan dokumen yang diminta.
- Periksa hasil
Cocokkan informasi yang tercatat dan simpan tanda daftar bila sudah diterbitkan.
- Laporkan perubahan
Periksa kembali saat sistem, data pendaftaran, atau perusahaan berubah.
Ini alur persiapan, bukan urutan menu resmi atau jaminan persetujuan dan waktu proses. Pendaftaran tidak menggantikan kewajiban keamanan, PDP, atau izin lain.
Rujukan: Permenkominfo 5/2020, Pasal 3–6 · Permenkomdigi 15/2025, Lampiran II bagian B.1.
1. Tentukan layanan yang akan didaftarkan
Baca kriteria wajib daftar PSE, lalu catat website atau aplikasi yang akan didaftarkan. Tentukan pihak penyelenggara dan orang yang bisa menjawab pertanyaan tentang bisnis serta sistemnya.
Panduan ini membantu persiapan. Untuk urutan pengisian formulir dan nama menu terbaru, ikuti petunjuk pada layanan pendaftaran resmi.
2. Kumpulkan informasi website atau aplikasi
Pasal 3 mengatur informasi yang diminta saat pendaftaran. Siapkan antara lain:
- Nama sistem, bidang usaha, dan alamat website (URL).
- Nama domain dan/atau alamat IP server.
- Penjelasan cara bisnis berjalan, fungsi layanan, dan proses yang didukung.
- Jenis data pribadi yang diolah.
- Lokasi pengelolaan, pengolahan, dan penyimpanan sistem serta data.
Minta tim teknis memeriksa informasi server dan penyedia cloud. Jika belum tahu lokasi penyimpanan data, tanyakan kepada pengelola sistem sebelum mengisi formulir.
Baca syarat dan dokumen pendaftaran PSE untuk membedakan informasi umum dan persyaratan tambahan sesuai jalur penyelenggara.
Pasal 3 juga memuat kewajiban keamanan informasi, pelindungan data pribadi, uji kelaikan sistem, serta pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum. Daftar di atas hanya membantu pengumpulan informasi awal. Baca ketentuan lengkap Pasal 3.
3. Buka layanan pendaftaran resmi
Mulai dari portal PSE Komdigi. Portal ini menyediakan akses pendaftaran melalui OSS, yaitu sistem perizinan usaha online. Ikuti jalur yang sesuai dengan jenis penyelenggara. Peraturan memuat pengecualian untuk jalur OSS dan ketentuan tersendiri bagi penyelenggara asing.
Cocokkan nama dan informasi perusahaan dengan data sistem. Unggah dokumen yang diminta layanan resmi; catatan internal tim belum tentu perlu diunggah.
Untuk pelaku usaha domestik, Lampiran II bagian B.1 Permenkomdigi 15/2025 mengatur pengajuan tanda daftar PSE melalui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) bagi yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha melalui OSS. Baca ketentuan dan verifikasinya.
4. Periksa hasil pendaftaran
Periksa nama penyelenggara, nama sistem, dan informasi yang tercatat. Simpan tanda daftar serta salinan informasi yang Anda kirim. Penerbitan tanda daftar diatur dalam Pasal 6.
Gunakan panduan cek PSE terdaftar untuk mencocokkan nama layanan, domain, penyelenggara, dan status pada daftar resmi.
Pendaftaran PSE tidak menggantikan kewajiban keamanan, pelindungan data pribadi, atau izin lain yang berlaku untuk bisnis Anda.
5. Perbarui informasi jika ada perubahan
Pasal 5 mewajibkan pelaporan perubahan informasi pendaftaran. Tunjuk orang yang bertugas memeriksanya saat ada perubahan sistem, data, atau perusahaan.
Lihat contoh perubahan data yang perlu diperiksa sebelum pindah server, mengganti domain, atau mengubah fungsi layanan.
Berapa biaya dan lama prosesnya?
Pendaftaran PSE tidak dipungut biaya, sebagaimana ditegaskan Komdigi pada 15 April 2026. Biaya jasa pendamping terpisah dari tarif pemerintah. Untuk waktu proses, bedakan tahap persiapan dan pemeriksaan permohonan. Baca rincian biaya dan waktu pendaftaran, termasuk ketentuan verifikasi sektor keuangan.
Gunakan checklist persiapan untuk membagi tugas dengan tim bisnis dan teknis.
Sumber rujukan
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 3–6; informasi, pembaruan, dan tanda daftar
- Portal pendaftaran PSE Lingkup Privat ↗Kementerian Komunikasi dan Digital · Pintu masuk dan informasi layanan pendaftaran
- Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — standar perizinan berusaha ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran II, bagian B.1 angka 3–5; persyaratan, verifikasi, dan perubahan data
- Keterangan Komdigi tentang pendaftaran PSE, 15 April 2026 ↗Kementerian Komunikasi dan Digital · Keterangan biaya pendaftaran, 15 April 2026
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan yang akan didaftarkan dan kendala persiapan PSE Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda