Regulasi / Penyelenggara Sistem Elektronik

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur PSE Lingkup Privat. Halaman ini menunjukkan pasal tentang pendaftaran dan tautan untuk membaca naskah resminya.

Di halaman ini

Pasal tentang pendaftaran PSE

Pasal Isi yang dibahas
Pasal 2 Siapa yang wajib mendaftar dan kapan pendaftaran dilakukan
Pasal 3 Jalur pendaftaran dan informasi yang diminta
Pasal 4 Pendaftaran untuk penyelenggara asing
Pasal 5 Pelaporan perubahan informasi pendaftaran
Pasal 6 Penerbitan tanda daftar dan daftar penyelenggara
Pasal 7 Sanksi terkait kewajiban pendaftaran

Tabel ini membantu Anda menemukan pasal yang dibutuhkan. Baca naskah resmi untuk melihat syarat dan pengecualiannya secara lengkap.

Apa yang berubah pada 2021?

Permenkominfo 10/2021 mengubah Pasal 47 tentang masa pendaftaran, yang dikaitkan dengan berlakunya perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS. Masa transisi itu bukan tambahan waktu yang dimulai saat sebuah perusahaan membaca panduan ini.

Baca Permenkominfo 10/2021 di JDIH Komdigi.

Status dan tanggal berlaku

JDIH Komdigi mencatat peraturan ini berlaku, dengan perubahan melalui Permenkominfo 10/2021. Pasal 49 menetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 November 2020. Status ini diperiksa pada 26 September 2026; baca peraturan perubahan bersama naskah awal.

Aturan lain yang perlu dibaca bersama

Untuk persyaratan dan verifikasi perizinan melalui OSS, baca juga Permenkomdigi 15/2025, Lampiran II bagian B.1. Ini merupakan rujukan standar perizinan, bukan perubahan Pasal 47. Aturan khusus bidang usaha tetap perlu diperiksa sesuai kegiatan layanan.

Untuk menyiapkan pendaftaran, baca kriteria PSE dan panduan persiapan.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas dan status peraturan; Pasal 2–7 dan Pasal 49
  2. Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Perubahan ketentuan Pasal 47
  3. Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — standar perizinan berusaha ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran II bagian B.1; standar persyaratan dan verifikasi pendaftaran PSE

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.