Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur PSE Lingkup Privat. Halaman ini menunjukkan pasal tentang pendaftaran dan tautan untuk membaca naskah resminya.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Ditetapkan
- 16 November 2020
- Diundangkan
- 24 November 2020
- Mulai berlaku
- 24 November 2020
- Perubahan yang dirujuk
- Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021
Pasal tentang pendaftaran PSE
| Pasal | Isi yang dibahas |
|---|---|
| Pasal 2 | Siapa yang wajib mendaftar dan kapan pendaftaran dilakukan |
| Pasal 3 | Jalur pendaftaran dan informasi yang diminta |
| Pasal 4 | Pendaftaran untuk penyelenggara asing |
| Pasal 5 | Pelaporan perubahan informasi pendaftaran |
| Pasal 6 | Penerbitan tanda daftar dan daftar penyelenggara |
| Pasal 7 | Sanksi terkait kewajiban pendaftaran |
Tabel ini membantu Anda menemukan pasal yang dibutuhkan. Baca naskah resmi untuk melihat syarat dan pengecualiannya secara lengkap.
Apa yang berubah pada 2021?
Permenkominfo 10/2021 mengubah Pasal 47 tentang masa pendaftaran, yang dikaitkan dengan berlakunya perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS. Masa transisi itu bukan tambahan waktu yang dimulai saat sebuah perusahaan membaca panduan ini.
Baca Permenkominfo 10/2021 di JDIH Komdigi.
Status dan tanggal berlaku
JDIH Komdigi mencatat peraturan ini berlaku, dengan perubahan melalui Permenkominfo 10/2021. Pasal 49 menetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 November 2020. Status ini diperiksa pada 26 September 2026; baca peraturan perubahan bersama naskah awal.
Aturan lain yang perlu dibaca bersama
Untuk persyaratan dan verifikasi perizinan melalui OSS, baca juga Permenkomdigi 15/2025, Lampiran II bagian B.1. Ini merupakan rujukan standar perizinan, bukan perubahan Pasal 47. Aturan khusus bidang usaha tetap perlu diperiksa sesuai kegiatan layanan.
Untuk menyiapkan pendaftaran, baca kriteria PSE dan panduan persiapan.
Sumber rujukan
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas dan status peraturan; Pasal 2–7 dan Pasal 49
- Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Perubahan ketentuan Pasal 47
- Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — standar perizinan berusaha ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran II bagian B.1; standar persyaratan dan verifikasi pendaftaran PSE
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.