PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS)
PP 17/2025 mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Cakupannya termasuk layanan yang dirancang untuk anak maupun yang mungkin digunakan anak, dengan kewajiban dari tahap pengembangan hingga operasional.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Republik Indonesia
- Ditetapkan
- 27 Maret 2025
- Diundangkan
- 27 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 27 Maret 2025
Siapa yang diatur?
PP TUNAS mengatur PSE publik dan privat serta pelindungan bagi pengguna yang belum berusia 18 tahun. Pasal 4 mencakup layanan khusus anak dan layanan yang mungkin digunakan atau diakses anak. Penetapan cakupan perlu memperhatikan indikator, bukan hanya label usia pada kebijakan.
Pasal penting untuk tim
| Pasal | Pokok pemeriksaan |
|---|---|
| 2–4 | Kewajiban pelindungan, jenis PSE dan cakupan produk, layanan serta fitur |
| 5–6 | Tujuh aspek risiko, penilaian mandiri, pelaporan dan penetapan profil risiko |
| 7–9 | Kewajiban serta larangan, kepentingan terbaik anak dan persetujuan |
| 10–16 | Privasi bawaan, informasi, edukasi, pengawasan, fungsi sesuai usia dan pihak ketiga |
| 17–19 | Desain terselubung, geolokasi tepat dan pemrofilan beserta ketentuan pengecualiannya |
| 20–23 | Kelompok usia, akun, verifikasi usia, keberatan dan pelaporan masalah |
| 38–39 | Sanksi administratif dan hubungan dengan aturan pelindungan data pribadi |
| 49–50 | Penyesuaian serta mulai berlakunya PP |
Status dan masa penyesuaian
JDIH Komdigi mencatat PP ini berlaku. Penetapan, pengundangan, dan mulai berlakunya adalah 27 Maret 2025. Pasal 49 memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak pengundangan.
Masa penyesuaian tersebut perlu dibaca bersama aturan pelaksana. Permenkomdigi 9/2026 Pasal 62 menetapkan pelaporan hasil penilaian mandiri paling lambat tiga bulan sejak pengundangannya pada 6 Maret 2026. Jangan menyimpulkan semua kewajiban dapat ditunda sampai akhir masa penyesuaian PP.
Aturan pelaksana yang perlu dibaca
Permenkomdigi 9/2026 merinci usia, penilaian, pelaporan, verifikasi, pengawasan, serta sanksi. Kepmenkomdigi 142/2026 memuat indikator dan petunjuk penilaian; Lampiran II-nya telah diganti melalui Kepmenkomdigi 219/2026. Gunakan versi yang sudah diperbarui.
Untuk usia dan persetujuan, baca pula penjelasan Pasal 9, termasuk alur khusus anak usia 17 tahun. Untuk lokasi serta pemrofilan, baca pengecualian dalam Pasal 18–19 sebelum mengambil kesimpulan.
Bagaimana memulai penerapan?
Gunakan panduan cakupan PP TUNAS, lalu penilaian risiko. Ringkasan ini tidak menetapkan profil risiko atau menyatakan suatu layanan sudah patuh.
Sumber rujukan
- PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 1–23, 38–39 dan 49–50
- PP 17/2025: identitas dan status ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas, status, penetapan dan pengundangan
- Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 17/2025 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pelaksanaan penilaian, usia, pengawasan, dan Pasal 62
- Kepmenkomdigi 142/2026: indikator cakupan, penilaian risiko dan verifikasi PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran I dan III: indikator cakupan dan verifikasi
- Kepmenkomdigi 219/2026: perubahan petunjuk dan kertas kerja penilaian risiko PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Penggantian Lampiran II Kepmenkomdigi 142/2026
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.