Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026
Permenkomdigi 9/2026 merinci pelaksanaan PP TUNAS. Untuk tim produk, bagian pentingnya mencakup kesesuaian usia, penilaian risiko, pelaporan, verifikasi, akun anak, dan tindak lanjut perubahan layanan.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Ditetapkan
- 6 Maret 2026
- Diundangkan
- 6 Maret 2026
- Mulai berlaku
- 6 Maret 2026
Apa yang dirinci?
Aturan ini melaksanakan ketentuan PP 17/2025 tentang batas usia, penilaian risiko, pengawasan, dan sanksi. Status pada JDIH Komdigi adalah berlaku; ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 6 Maret 2026.
Bagian yang perlu diperiksa
| Pasal | Pokok pemeriksaan |
|---|---|
| 2–7 | Informasi usia, penilaian kesesuaian, desain pelindungan dan verifikasi pengguna anak |
| 8–20 | Aspek serta indikator penilaian tingkat risiko |
| 21–25 | Pelaporan hasil, bukti, narahubung, verifikasi dan penetapan profil risiko |
| 26–28 | Penilaian ulang, perubahan risiko serta notifikasi kepada pengguna terdampak |
| 29 | Akun anak menurut usia dan profil risiko, serta pengawasan orang tua |
| 30 | Layanan jejaring dan media sosial serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi usia |
| 31–61 | Pengawasan, pelaporan atau aduan, sanksi dan keberatan administratif |
| 62–63 | Tenggat pelaporan awal dan mulai berlakunya peraturan |
Penilaian mandiri bukan penetapan pemerintah
PSE melakukan serta melaporkan penilaian mandiri dengan bukti yang benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan. Setelah verifikasi, profil risiko ditetapkan oleh Menteri; kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal sesuai pasal terkait.
Saat risiko berubah, Pasal 26 mengatur penilaian ulang serta pelaporan. Profil risiko yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai perubahan profil ditetapkan. Jangan mengubah batas usia hanya berdasarkan kesimpulan baru tim internal.
Gunakan petunjuk dan keputusan terkait
Kepmenkomdigi 142/2026 mengatur indikator cakupan serta petunjuk penilaian dan verifikasi. Lampiran II telah diganti melalui Kepmenkomdigi 219/2026, termasuk parameter dan kertas kerja penilaian. Gunakan lampiran pengganti saat menyusun hasil.
Kepmenkomdigi 140/2026 menetapkan layanan jejaring dan media sosial dalam lampirannya serta langkah penerapannya, termasuk penonaktifan akun bertahap sejak 28 Maret 2026. Ketentuan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi larangan semua anak di bawah 16 tahun memakai semua aplikasi.
Perhatikan tenggat pelaporan
Pasal 62 menetapkan pelaporan hasil penilaian mandiri paling lambat tiga bulan sejak pengundangan 6 Maret 2026. Ini ketentuan khusus pelaporan, berbeda dari masa penyesuaian dua tahun dalam PP 17/2025. Tenggat tersebut sudah berlalu pada tanggal pemeriksaan panduan ini; periksa status pelaporan dan tindak lanjut melalui saluran resmi yang berlaku.
Baca panduan penilaian risiko atau panduan usia dan persetujuan untuk menyusun pekerjaan tim.
Sumber rujukan
- Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 17/2025 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 2–30, 31–61 dan 62–63
- Permenkomdigi 9/2026: identitas dan status ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas, status serta tanggal penetapan dan pengundangan
- Kepmenkomdigi 142/2026: indikator cakupan, penilaian risiko dan verifikasi PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Indikator cakupan, petunjuk penilaian dan verifikasi
- Kepmenkomdigi 219/2026: perubahan petunjuk dan kertas kerja penilaian risiko PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Penggantian Lampiran II Kepmenkomdigi 142/2026
- Kepmenkomdigi 140/2026: layanan jejaring dan media sosial dengan profil risiko tinggi ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Layanan jejaring dan media sosial yang ditetapkan berisiko tinggi
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.