Panduan / Pelindungan anak di layanan digital

Verifikasi usia dan persetujuan orang tua di aplikasi

Batas usia akun perlu dibaca bersama profil risiko layanan dan persetujuan orang tua. Verifikasi usia juga harus melindungi data pengguna serta menyediakan cara memperbaiki hasil yang keliru.

Di halaman ini

Batas usia akun tidak sama untuk semua layanan

Aturan ini tidak berarti semua anak di bawah 16 tahun dilarang memakai semua website atau aplikasi. PP 17/2025 Pasal 21 dan Permenkomdigi 9/2026 Pasal 29 membedakan akses akun menurut usia serta profil risiko layanan.

Untuk layanan yang mensyaratkan pendaftaran atau kepemilikan akun, periksa ketentuan berikut:

Usia anak Ketentuan akun
Di bawah 13 tahun, dalam kelompok usia yang diatur Layanan khusus anak dengan profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
13 hingga belum 16 tahun Hanya layanan dengan profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
16 hingga belum 18 tahun Dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua; tetap periksa kesesuaian usia dan ketentuan layanan

Permenkomdigi 9/2026 Pasal 2 membagi kelompok usia menjadi 3–5, 6–9, 10–12, 13–15, serta 16 hingga belum 18 tahun. PSE tidak menargetkan layanan bagi anak di bawah 3 tahun. Tabel ini bukan izin mengabaikan aturan lain atau menerima akun hanya karena orang tua menyetujui.

Bagaimana dengan media sosial?

Permenkomdigi 9/2026 Pasal 30 mengategorikan layanan jejaring dan media sosial sebagai berisiko tinggi, kecuali ditentukan lain melalui penilaian mandiri dan penetapan Menteri. Pasal itu mengatur penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada layanan terkait.

Kepmenkomdigi 140/2026 menetapkan delapan layanan dalam lampirannya dan pelaksanaan penonaktifan bertahap sejak 28 Maret 2026. Keputusan tersebut juga mengatur panduan pengguna, sanggahan, pelaporan perkembangan, serta penilaian mandiri. Jangan memperlakukan daftar awal itu sebagai bukti bahwa semua layanan lain otomatis bebas kewajiban.

Bedakan persetujuan biasa dan alur usia 17 tahun

PP 17/2025 Pasal 9 pada dasarnya mewajibkan persetujuan orang tua atau wali sebelum anak menggunakan layanan. Untuk anak paling rendah 17 tahun, PSE dapat meminta persetujuan anak dengan kewajiban memberi notifikasi kepada orang tua atau wali untuk meminta konfirmasi.

Penjelasan Pasal 9 menyebut alur usia 17 tahun tersebut bersifat opt-out: orang tua dapat menolak. Penjelasan juga memberi contoh jangka waktu wajar, yaitu 24 jam untuk meminta persetujuan orang tua bagi anak di bawah 17 tahun dan 6 jam untuk penolakan orang tua pada alur usia 17 tahun. Akses tidak diberikan sebelum persetujuan atau berlalunya waktu yang disyaratkan untuk masing-masing alur.

Penolakan orang tua tidak boleh diabaikan: Pasal 9 ayat (4)–(5) mengatur larangan menyediakan layanan, batalnya persetujuan anak, dan penghapusan data pribadi anak. Rancang alur ini bersama pihak yang meninjau aturan layanan; jangan menyamakan diamnya orang tua dengan persetujuan untuk semua usia.

Verifikasi usia tanpa memperluas penggunaan data

PP 17/2025 Pasal 22 mengharuskan mekanisme serta tingkat kepastian verifikasi disesuaikan dengan risiko dan usia. Pasal tersebut juga mengatur:

  • Pelindungan privasi, keamanan sistem, dan data pengguna.
  • Data yang dikumpulkan hanya diproses untuk verifikasi usia, bukan tujuan lain.
  • Penghapusan data verifikasi setelah tujuannya terpenuhi, kecuali penyimpanan dimungkinkan oleh aturan.
  • Mekanisme keberatan dan pemulihan ketika usia yang dikenali tidak sesuai usia sebenarnya.

Jangan menganggap aturan ini mewajibkan semua pengguna mengunggah KTP dengan satu metode yang sama. Pilih mekanisme berdasarkan risiko dan bukti keandalannya. Bila verifikasi tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan Pasal 22, ayat (4) mewajibkan pelindungan privasi dan data yang diberikan kepada anak diterapkan kepada semua pengguna; itu bukan penghapusan kewajiban batas usia.

Apa yang perlu diuji tim?

Sebagai saran pengujian, gunakan data buatan untuk memeriksa usia di batas kelompok, persetujuan ditolak, waktu tunggu, hasil usia yang keliru, sanggahan, serta penghapusan data verifikasi. Pastikan akun yang tidak memenuhi syarat tidak lolos hanya karena formulir berhasil dikirim.

Catat hasilnya pada checklist pelindungan anak dan lanjutkan ke pengaturan produk.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 9 dan penjelasannya; Pasal 20–22: persetujuan, akun dan verifikasi usia
  2. Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 17/2025 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 2–7 dan 29–30: rentang usia, desain, verifikasi, akun dan media sosial
  3. Kepmenkomdigi 140/2026: layanan jejaring dan media sosial dengan profil risiko tinggi ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Diktum Kedua–Kelima dan lampiran: penerapan pada layanan yang ditetapkan

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda