Siapa yang perlu menerapkan PP TUNAS?
PP TUNAS mencakup layanan yang dirancang untuk anak maupun yang mungkin digunakan atau diakses anak. Mulai pemeriksaan dari pengguna, fitur, dan bukti penggunaan, bukan hanya kategori usaha.
Di halaman ini
Mulai dari kemungkinan anak menggunakan layanan
PP TUNAS tidak hanya ditujukan kepada aplikasi yang mengiklankan diri sebagai layanan anak. PP 17/2025 Pasal 4 juga mencakup produk, layanan, dan fitur yang mungkin digunakan atau diakses anak. Anak dalam aturan ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Cakupannya meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat. Produk yang diperiksa dapat berupa website, aplikasi, gim, atau perangkat yang terhubung maupun dapat terhubung ke internet. Periksa fungsi dan pengguna sebenarnya sebelum menyimpulkan sebuah layanan masuk atau tidak masuk cakupan.
Indikator apa yang perlu diperiksa?
PP 17/2025 Pasal 4 dan Lampiran I Kepmenkomdigi 142/2026 memberi dasar pemeriksaan berikut:
- Kebijakan atau ketentuan menunjukkan layanan dimaksudkan untuk dapat digunakan anak.
- Ada bukti kuat mengenai anak sebagai pengguna rutin.
- Iklan layanan ditujukan kepada anak.
- Unsur desain menarik untuk digunakan atau diakses anak.
- Layanan secara substansial serupa dengan layanan yang telah terbukti digunakan anak.
Lampiran I menyatakan terpenuhinya salah satu indikator cukup untuk kategori “mungkin digunakan atau diakses oleh anak”. Baca alur penilaian di lampiran tersebut; daftar di atas bukan tes otomatis atau pengganti bukti.
Tulisan “18+” pada syarat penggunaan tidak dengan sendirinya menyelesaikan pemeriksaan indikator lain. Sebagai langkah kerja, cocokkan kebijakan dengan desain, pemasaran, mekanisme usia, dan laporan penggunaan yang tersedia.
Pekerjaan awal apa yang perlu disiapkan?
- Petakan produk dan fitur. Catat pengguna yang dituju, kemungkinan akses anak, fitur interaksi, pembelian, serta data yang diproses.
- Periksa usia dan persetujuan. Tentukan batas usia, cara verifikasi, serta alur orang tua atau wali. Batas akun terkait dengan profil risiko, bukan satu angka untuk semua aplikasi.
- Nilai risiko dan simpan bukti. Gunakan petunjuk resmi terkini, laporkan hasil, dan bedakan hasil penilaian tim dari penetapan profil risiko oleh Menteri.
- Uji pelindungan pada produk. Periksa privasi bawaan, desain persetujuan, pelaporan masalah, pengawasan orang tua, dan pihak ketiga yang terlibat.
PP 17/2025 Pasal 7 juga mengatur penilaian dampak pelindungan data pribadi serta petugas yang menjalankan fungsi pelindungan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hubungkan pekerjaan ini dengan panduan PDP.
Apakah semua kewajiban bisa menunggu sampai 2027?
PP 17/2025 Pasal 49 memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak pengundangan 27 Maret 2025. Jangan memakai masa penyesuaian itu untuk mengabaikan tenggat khusus dalam aturan pelaksana.
Permenkomdigi 9/2026 Pasal 62 menetapkan pelaporan hasil penilaian mandiri paling lambat tiga bulan sejak pengundangan 6 Maret 2026. Ketentuan itu bukan tiga bulan sejak perusahaan baru membaca panduan ini. Aturan layanan jejaring dan media sosial juga mempunyai langkah pelaksanaan tersendiri.
Contoh pemeriksaan awal
Contoh fiktif: layanan belajar awalnya dipasarkan kepada orang tua, tetapi anak memakai profil murid, forum, dan hadiah harian. Tim perlu menilai fitur yang digunakan anak; pembeli paket yang sudah dewasa tidak cukup untuk menyimpulkan layanannya hanya digunakan orang dewasa.
Lanjutkan ke penilaian risiko PP TUNAS dan checklist pelindungan anak. Panduan ini membantu menyiapkan pemeriksaan, bukan menetapkan status layanan tertentu.
Sumber rujukan
- PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 1–8, 20–23 dan 49–50: cakupan, kewajiban, usia dan penyesuaian
- Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 17/2025 ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 4–9, 21–30 dan 62–63: penilaian, akun dan pelaporan
- Kepmenkomdigi 142/2026: indikator cakupan, penilaian risiko dan verifikasi PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Lampiran I: indikator layanan yang mungkin digunakan atau diakses anak
- Kepmenkomdigi 219/2026: perubahan petunjuk dan kertas kerja penilaian risiko PP TUNAS ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Penggantian Lampiran II keputusan 142/2026 untuk petunjuk penilaian risiko
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.
Perlu membahas kebutuhan tim Anda?
Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.
Konsultasikan kebutuhan Anda