# Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Peraturan ini mengatur PSE Lingkup Privat. Halaman ini menunjukkan pasal tentang pendaftaran dan tautan untuk membaca naskah resminya.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/permenkominfo-5-2020/
Sumber diakses: 2026-09-26
Diperbarui: 2026-09-26
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-26

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Penetapan: 2020-11-16
Pengundangan: 2020-11-24
Mulai berlaku: 2020-11-24


## Pasal tentang pendaftaran PSE

| Pasal | Isi yang dibahas |
| --- | --- |
| Pasal 2 | Siapa yang wajib mendaftar dan kapan pendaftaran dilakukan |
| Pasal 3 | Jalur pendaftaran dan informasi yang diminta |
| Pasal 4 | Pendaftaran untuk penyelenggara asing |
| Pasal 5 | Pelaporan perubahan informasi pendaftaran |
| Pasal 6 | Penerbitan tanda daftar dan daftar penyelenggara |
| Pasal 7 | Sanksi terkait kewajiban pendaftaran |

Tabel ini membantu Anda menemukan pasal yang dibutuhkan. Baca naskah resmi untuk melihat syarat dan pengecualiannya secara lengkap.

## Apa yang berubah pada 2021?

Permenkominfo 10/2021 mengubah Pasal 47 tentang masa pendaftaran, yang dikaitkan dengan berlakunya perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS. Masa transisi itu bukan tambahan waktu yang dimulai saat sebuah perusahaan membaca panduan ini.

[Baca Permenkominfo 10/2021 di JDIH Komdigi](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/774/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B10%2Btahun%2B2021).

## Status dan tanggal berlaku

JDIH Komdigi mencatat peraturan ini **berlaku**, dengan perubahan melalui Permenkominfo 10/2021. Pasal 49 menetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 November 2020. Status ini diperiksa pada 26 September 2026; baca peraturan perubahan bersama naskah awal.

## Aturan lain yang perlu dibaca bersama

Untuk persyaratan dan verifikasi perizinan melalui OSS, baca juga [Permenkomdigi 15/2025, Lampiran II bagian B.1](https://jdih.komdigi.go.id/storage/files/1761214807-PM_KOMDIGI_15_TAHUN_2025_PENGUNDANGAN.pdf#page=138). Ini merupakan rujukan standar perizinan, bukan perubahan Pasal 47. Aturan khusus bidang usaha tetap perlu diperiksa sesuai kegiatan layanan.

Untuk menyiapkan pendaftaran, baca [kriteria PSE](/panduan/pse/siapa-wajib-daftar-pse/) dan [panduan persiapan](/panduan/pse/cara-daftar-pse/).
## Sumber rujukan

- [Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/759/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B5%2Btahun%2B2020) — Identitas dan status peraturan; Pasal 2–7 dan Pasal 49
- [Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/774/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B10%2Btahun%2B2021) — Perubahan ketentuan Pasal 47
- [Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 — standar perizinan berusaha](https://jdih.komdigi.go.id/storage/files/1761214807-PM_KOMDIGI_15_TAHUN_2025_PENGUNDANGAN.pdf) — Lampiran II bagian B.1; standar persyaratan dan verifikasi pendaftaran PSE
## Bacaan terkait

- [Siapa yang wajib mendaftar PSE?](https://kompli.id/panduan/pse/siapa-wajib-daftar-pse/)
- [Cara menyiapkan pendaftaran PSE](https://kompli.id/panduan/pse/cara-daftar-pse/)

