Template / Tanda tangan dan kontrak elektronik

Checklist penerapan tanda tangan elektronik

Gunakan sembilan butir ini untuk meninjau alur tanda tangan elektronik bersama tim operasional, hukum, dan teknis. Centang berdasarkan bukti yang diperiksa; jumlah centang bukan penetapan keabsahan kontrak.

Di halaman ini

Checklist persiapan

Centang hilang saat halaman dimuat ulang. Cetak untuk menyimpan hasilnya; unduhan berisi daftar kosong.

0 dari 9 butir siap

Unduh daftar kosong (.md)Versi Markdown lengkapVersi 1.0

Cara menggunakan checklist

Pilih satu alur, misalnya persetujuan kontrak pelanggan atau penandatanganan dokumen internal. Catat jenis dokumen, sistem, dan pihak yang bertanggung jawab. Baca persiapan integrasi TTE sebelum memeriksa bukti.

Centang setelah bukti atau hasil uji ditinjau. Untuk hal yang belum selesai atau tidak relevan, tulis alasan, penanggung jawab, dan tindak lanjut di catatan tim. Checklist ini merupakan alat persiapan kerja, bukan formulir resmi regulator atau pemeriksaan seluruh persyaratan PSrE.

Contoh penggunaan

Contoh fiktif: aplikasi sudah menghasilkan PDF yang dapat diverifikasi, tetapi pengguna tidak bisa membaca lampiran sebelum menyetujui. Tim membiarkan butir versi dokumen dan persetujuan tetap terbuka sampai alur diperbaiki serta diuji kembali.

Gunakan nomor pekerjaan dan lokasi bukti yang dibatasi aksesnya. Jangan menyalin kata sandi, token API, kode sekali pakai, atau berkas rahasia ke hasil cetak checklist.

Batas penggunaan

Checklist tidak memeriksa tanda tangan atau sertifikat secara otomatis. Nilai bukti, kewenangan pihak, isi kontrak, serta persyaratan sektor tetap perlu ditinjau sesuai keadaan transaksi. Untuk dokumen yang sudah diterima, ikuti pemeriksaan PDF.

Sumber rujukan

  1. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 46–49 dan 59–64: kontrak, identitas, persetujuan dan penguasaan
  2. Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 24–26 dan 34–37: sertifikat, pemeriksaan dan preservasi
  3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 5 dan 17 setelah perubahan: bukti dan transaksi berisiko tinggi

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.

Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda