Regulasi / Finfluencer dan konten keuangan

POJK Nomor 6 Tahun 2026: aturan finfluencer

POJK 6/2026 mengatur penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh pihak selain PUJK, termasuk edukasi, pemasaran dan rekomendasi. Baca kewajiban sesuai kegiatan dan ketentuan sektor terkait.

Di halaman ini

Apa yang diatur?

POJK ini mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan oleh pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Cakupannya lebih luas daripada sebutan finfluencer di media sosial: periksa definisi pihak dan penyampai informasi pada Pasal 1, kegiatan pada Pasal 5, serta pengecualian pada Pasal 14.

Bagian Pokok yang perlu dibaca
Pasal 2–4 Tanggung jawab atas isi, kepentingan ekonomi, serta pernyataan risiko dan penafian
Pasal 5–6 Jenis kegiatan dan ketentuan edukasi, termasuk identitas dan simulasi
Pasal 7 Kerja sama pemasaran, kewajiban PUJK dan pembatasan kanal pemasaran kripto
Pasal 8–9 Rekomendasi, izin atau kompetensi yang relevan, serta pembelajaran edukasi keuangan
Pasal 10–12 Pembinaan, perintah tertulis dan permohonan pemutusan akses
Pasal 14–17 Pengecualian, kebijakan berdasarkan pertimbangan tertentu, peralihan dan mulai berlaku

Baca penjelasan bersama pasalnya. Penjelasan Pasal 5 membedakan edukasi, pemasaran melalui kerja sama, dan rekomendasi tanpa kerja sama. Pasal 7–8 juga mempertahankan penerapan aturan masing-masing sektor.

Status dan tanggal berlaku

Naskah resmi mencatat penetapan 26 Mei 2026 dan pengundangan 4 Juni 2026. Pasal 17 menetapkan mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Tanggal tersebut juga tercantum pada halaman publikasi OJK.

Pasal 16 memberi waktu penyesuaian paling lambat enam bulan sejak pengundangan untuk kerja sama pemasaran antara PUJK dan penyampai informasi yang sudah dilakukan sebelum pengundangan. Jangan mengartikannya sebagai penundaan seluruh aturan atau masa enam bulan yang selalu dimulai dari setiap kontrak baru.

Bagaimana pengawasan dan tindak lanjutnya?

OJK dapat melakukan pembinaan dan memberikan perintah tertulis. Untuk pelanggaran melalui media elektronik, Pasal 12 mengatur permohonan pemutusan akses kepada kementerian bidang komunikasi. Umumnya mekanisme tersebut didahului pembinaan yang tidak ditindaklanjuti; kondisi mendesak dengan kerugian signifikan atau potensinya memiliki pengecualian.

Pasal 7 memuat sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar kewajiban ayat (2). Pasal 11 mengatur tindak lanjut jika penyampai informasi tidak menjalankan perintah tertulis. Kedua mekanisme tersebut jangan disamakan menjadi satu denda otomatis untuk setiap unggahan.

Panduan penerapan

Mulai dari cakupan dan jenis konten, lanjutkan ke izin dan sertifikasi atau kerja sama pemasaran. FAQ OJK membantu membaca ruang lingkup; naskah peraturan tetap menjadi dasar utama.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ↗Otoritas Jasa Keuangan; naskah peraturan dan penjelasan · Pasal 1–17 dan penjelasan; halaman 13: tanggal penetapan dan pengundangan
  2. POJK 6/2026: identitas dan tanggal berlaku ↗Otoritas Jasa Keuangan · Identitas dan tanggal berlaku pada publikasi OJK
  3. FAQ POJK 6/2026 — versi 29 Juni 2026 ↗Otoritas Jasa Keuangan; penjelasan resmi, bukan naskah peraturan · FAQ 2–14; penjelasan resmi, bukan pengganti naskah peraturan

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.