# POJK Nomor 6 Tahun 2026: aturan finfluencer

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

POJK 6/2026 mengatur penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh pihak selain PUJK, termasuk edukasi, pemasaran dan rekomendasi. Baca kewajiban sesuai kegiatan dan ketentuan sektor terkait.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/pojk-6-2026/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Otoritas Jasa Keuangan
Penetapan: 2026-05-26
Pengundangan: 2026-06-04
Mulai berlaku: 2026-06-04


## Apa yang diatur?

POJK ini mengatur **Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan** oleh pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Cakupannya lebih luas daripada sebutan finfluencer di media sosial: periksa definisi pihak dan penyampai informasi pada Pasal 1, kegiatan pada Pasal 5, serta pengecualian pada Pasal 14.

| Bagian | Pokok yang perlu dibaca |
| --- | --- |
| Pasal 2–4 | Tanggung jawab atas isi, kepentingan ekonomi, serta pernyataan risiko dan penafian |
| Pasal 5–6 | Jenis kegiatan dan ketentuan edukasi, termasuk identitas dan simulasi |
| Pasal 7 | Kerja sama pemasaran, kewajiban PUJK dan pembatasan kanal pemasaran kripto |
| Pasal 8–9 | Rekomendasi, izin atau kompetensi yang relevan, serta pembelajaran edukasi keuangan |
| Pasal 10–12 | Pembinaan, perintah tertulis dan permohonan pemutusan akses |
| Pasal 14–17 | Pengecualian, kebijakan berdasarkan pertimbangan tertentu, peralihan dan mulai berlaku |

Baca penjelasan bersama pasalnya. Penjelasan Pasal 5 membedakan edukasi, pemasaran melalui kerja sama, dan rekomendasi tanpa kerja sama. Pasal 7–8 juga mempertahankan penerapan aturan masing-masing sektor.

## Status dan tanggal berlaku

Naskah resmi mencatat penetapan **26 Mei 2026** dan pengundangan **4 Juni 2026**. Pasal 17 menetapkan mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Tanggal tersebut juga tercantum pada halaman publikasi OJK.

Pasal 16 memberi waktu penyesuaian paling lambat enam bulan sejak pengundangan untuk kerja sama pemasaran antara PUJK dan penyampai informasi yang sudah dilakukan sebelum pengundangan. Jangan mengartikannya sebagai penundaan seluruh aturan atau masa enam bulan yang selalu dimulai dari setiap kontrak baru.

## Bagaimana pengawasan dan tindak lanjutnya?

OJK dapat melakukan pembinaan dan memberikan perintah tertulis. Untuk pelanggaran melalui media elektronik, Pasal 12 mengatur permohonan pemutusan akses kepada kementerian bidang komunikasi. Umumnya mekanisme tersebut didahului pembinaan yang tidak ditindaklanjuti; kondisi mendesak dengan kerugian signifikan atau potensinya memiliki pengecualian.

Pasal 7 memuat sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar kewajiban ayat (2). Pasal 11 mengatur tindak lanjut jika penyampai informasi tidak menjalankan perintah tertulis. Kedua mekanisme tersebut jangan disamakan menjadi satu denda otomatis untuk setiap unggahan.

## Panduan penerapan

Mulai dari [cakupan dan jenis konten](/panduan/finfluencer/aturan-finfluencer/), lanjutkan ke [izin dan sertifikasi](/panduan/finfluencer/izin-dan-sertifikasi-finfluencer/) atau [kerja sama pemasaran](/panduan/finfluencer/kerja-sama-promosi-keuangan/). FAQ OJK membantu membaca ruang lingkup; naskah peraturan tetap menjadi dasar utama.
## Sumber rujukan

- [POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan](https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK%206%20Tahun%202026%20Perilaku%20Penyampai%20Informasi%20Sektor%20Jasa%20Keuangan.pdf) — Pasal 1–17 dan penjelasan; halaman 13: tanggal penetapan dan pengundangan
- [POJK 6/2026: identitas dan tanggal berlaku](https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx) — Identitas dan tanggal berlaku pada publikasi OJK
- [FAQ POJK 6/2026 — versi 29 Juni 2026](https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan/FAQ%20POJK%20Nomor%206%20Tahun%202026.pdf) — FAQ 2–14; penjelasan resmi, bukan pengganti naskah peraturan
## Bacaan terkait

- [Aturan finfluencer: edukasi, promosi, dan rekomendasi](https://kompli.id/panduan/finfluencer/aturan-finfluencer/)
- [Apakah finfluencer perlu izin atau sertifikasi?](https://kompli.id/panduan/finfluencer/izin-dan-sertifikasi-finfluencer/)
- [Kerja sama finfluencer: apa tanggung jawab PUJK?](https://kompli.id/panduan/finfluencer/kerja-sama-promosi-keuangan/)
- [Checklist pemeriksaan konten keuangan](https://kompli.id/template/checklist-konten-keuangan/)

