Regulasi / Tanda tangan dan kontrak elektronik

Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022

Permenkominfo 11/2022 mengatur tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Ketentuannya mencakup PSrE, kepemilikan sertifikat, layanan tersertifikasi, serta pembuktian dan preservasi tanda tangan.

Di halaman ini

Apa yang diatur?

Peraturan ini mengatur tata kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), tata cara memiliki sertifikat elektronik, layanan yang menggunakan sertifikat, serta pengawasan. Gunakan naskah lengkap untuk persyaratan penyelenggara; ringkasan ini berfokus pada kebutuhan pengguna dan tim aplikasi.

Pasal yang relevan untuk tim

Pasal Pokok pemeriksaan
3 PSrE Indonesia dan pengakuan dari Menteri
24 Sertifikat dari PSrE Indonesia untuk penyelenggaraan transaksi elektronik dan kewajiban PSE memilikinya
25–26 Permohonan, pemblokiran atau pencabutan sertifikat serta pemeriksaan identitas
33–34 Jenis layanan tersertifikasi dan pemeriksaan keabsahan melalui informasi sertifikat
35 Syarat keabsahan serta pembedaan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi
36 Persyaratan perangkat pembuat TTE tersertifikasi
37 Preservasi untuk mempertahankan kemampuan pembuktian jangka panjang

Bagaimana membaca syarat TTE?

Pasal 35 tetap mensyaratkan keterkaitan dan penguasaan data pembuat tanda tangan, deteksi perubahan, identitas, serta persetujuan. TTE tersertifikasi juga harus memakai sertifikat dari PSrE Indonesia dan perangkat pembuat TTE tersertifikasi. Pengakuan jenis tidak tersertifikasi tidak boleh dibaca terpisah dari kewajiban sertifikat pada Pasal 24.

Pasal 34 menjelaskan pemeriksaan informasi sertifikat dan tanggung jawab PSrE untuk membuktikan keabsahan layanan ketika timbul keraguan. Validasi teknis tetap berbeda dari penilaian seluruh syarat kontrak.

Status dan hubungan dengan aturan lain

JDIH Komdigi mencatat peraturan ini berlaku. Ditetapkan 22 September 2022, diundangkan dan mulai berlaku 5 Oktober 2022. Pasal 77 mencabut Permenkominfo 11/2018. Masa penyesuaian satu tahun pada Pasal 76 ditujukan kepada PSrE dengan status yang disebut pasal tersebut; itu bukan masa tenggang baru bagi setiap pengguna layanan.

Baca bersama PP 71/2019 dan perubahan UU ITE melalui UU 1/2024, khususnya Pasal 13, 13A, serta 17 ayat (2a). Ringkasan ini tidak menyatakan bahwa semua dokumen atau transaksi mempunyai persyaratan yang sama.

Langkah penerapan

Mulai dengan memahami jenis TTE, lalu periksa alur dan bukti melalui panduan integrasi. Untuk PDF yang sudah diterima, gunakan panduan verifikasi.

Unduh artikel (.md)

Sumber rujukan

  1. Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Pasal 3, 24–26, 33–37 dan 76–78
  2. Permenkominfo 11/2022: identitas dan status ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Identitas, tanggal dan status pada JDIH Komdigi
  3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE ↗JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital · Perubahan Pasal 13, penambahan Pasal 13A dan perubahan Pasal 17

Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.