Permenkes Nomor 24 Tahun 2022
Permenkes 24/2022 mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan. Baca kewajiban fasilitas bersama ketentuan sistem, akses, dan kerahasiaan data pasien.
Di halaman ini
- Status terkini
- Berlaku
- Penerbit
- Kementerian Kesehatan
- Ditetapkan
- 31 Agustus 2022
- Diundangkan
- 31 Agustus 2022
- Mulai berlaku
- 31 Agustus 2022
Status dan tanggal berlaku
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2022, dalam Berita Negara Tahun 2022 Nomor 829. Pasal 47 menetapkan berlaku sejak pengundangan.
JDIH Kemenkes mencatat statusnya berlaku pada pemeriksaan sumber halaman ini. Pasal 46 mencabut Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008. Ringkasan ini berfokus pada penyelenggaraan RME, bukan seluruh aturan kesehatan atau penilaian akreditasi fasilitas.
Ketentuan yang perlu diperiksa tim
| Kebutuhan | Pasal dan ruang lingkup |
|---|---|
| Fasilitas yang wajib menyelenggarakan RME | Pasal 3–4, termasuk fasilitas dengan pelayanan telemedisin |
| Prosedur dan pembagian pekerjaan | Pasal 7 dan 13; mengikuti kebutuhan fasilitas serta kewenangan tenaga |
| Sistem dan registrasi | Pasal 9–12; pilihan sistem, PSE, interoperabilitas, variabel/metadata, dan registrasi Kemenkes |
| Penyimpanan dan cadangan | Pasal 20; keamanan, media, cadangan berkala di tempat berbeda, serta prosedur |
| Integrasi dan kerja sama | Pasal 21–22; keterhubungan dengan platform Kemenkes dan ketentuan khusus kerja sama penyimpanan |
| Mutu dan hak atas rekam medis | Pasal 23–28; audit mutu, transfer, kepemilikan dokumen/isi, serta akses Kemenkes |
| Keamanan dan kerahasiaan | Pasal 29–37; hak akses, perbaikan, kerahasiaan, serta syarat pembukaan isi |
| Masa simpan | Pasal 39; paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien |
Pemberian akses, pembukaan isi, dan pemusnahan perlu dibaca beserta syaratnya. Pasal 30, misalnya, membedakan kewenangan memasukkan, memperbaiki, dan melihat data. Jangan memberi hak mengubah catatan kepada semua pengguna aplikasi.
Penyimpanan oleh pihak lain
Pasal 22 mengatur kerja sama penyimpanan ketika fasilitas mempunyai keterbatasan sumber daya. Ketentuannya mencakup penyimpanan di dalam negeri, rekomendasi unit kerja Kemenkes terkait, larangan penggunaan data yang merugikan, pakta integritas atau NDA, dan akses fasilitas terhadap data.
Ketentuan itu perlu diperiksa terpisah dari aturan umum lokasi server PSE. Jangan menganggap izin umum menggunakan cloud sudah menjawab persyaratan penyimpanan RME.
Tenggat dan sanksi
Pasal 45 menetapkan batas penyelenggaraan RME paling lambat 31 Desember 2023. Itu tenggat yang sudah lewat, bukan masa persiapan baru bagi setiap pengadaan aplikasi.
Pasal 42–44 mengatur sanksi administratif serta pelaporannya, termasuk teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi. Ketentuan ini tidak berarti setiap error API otomatis mencabut akreditasi. Penilaian pelanggaran dan tindakan mengikuti proses serta kewenangan yang berlaku.
Dari peraturan ke pekerjaan tim
Gunakan panduan kewajiban RME untuk membagi pekerjaan, lalu persiapan integrasi SATUSEHAT untuk jalur operasionalnya. Dokumentasi teknis Kemenkes dapat berubah; simpan versi panduan yang dipakai saat pengujian.
Aturan ini perlu dibaca bersama kerangka hukum kesehatan, pelindungan data pribadi, dan ketentuan khusus pelayanan yang dijalankan. Halaman ini tidak menetapkan persyaratan klinis tiap modul atau menjamin suatu sistem sudah memenuhi seluruh kewajiban.
Sumber rujukan
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ↗JDIH Kementerian Kesehatan · Pasal 3–13, 20–39 dan 42–47
- Identitas dan status Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 ↗JDIH Kementerian Kesehatan · Identitas, tanggal, status dan aturan yang dicabut
Baca naskah lengkap untuk melihat syarat dan pengecualiannya. Sesuaikan dengan layanan dan bidang usaha Anda.