# UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

UU PDP mengatur pemrosesan data pribadi dan hak orang yang datanya digunakan. Gunakan daftar pasal ini untuk menemukan ketentuan yang dibutuhkan dan membaca sumbernya.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/uu-27-2022/
Sumber diakses: 2026-09-26
Diperbarui: 2026-09-26
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-26

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Republik Indonesia
Penetapan: 2022-10-17
Pengundangan: 2022-10-17
Mulai berlaku: 2022-10-17


## Pasal yang sering dibutuhkan bisnis

| Pasal | Pokok pembahasan |
| --- | --- |
| 1–4 | Pengertian, cakupan, serta jenis data pribadi |
| 5–15 | Hak subjek data dan pengecualian |
| 16 dan 20–24 | Prinsip, dasar pemrosesan, informasi, dan persetujuan |
| 31 | Perekaman kegiatan pemrosesan |
| 34 | Penilaian dampak pemrosesan berisiko tinggi |
| 35–39 | Keamanan, kerahasiaan, dan pengawasan |
| 40–45 | Penghentian, pembatasan, penghapusan, dan pemusnahan |
| 46–47 | Pemberitahuan kegagalan pelindungan dan tanggung jawab pengendali |
| 51–52 | Pemrosesan oleh prosesor |
| 53–54 | Penunjukan dan tugas petugas pelindungan data |
| 55–56 | Transfer data pribadi |
| 57 | Sanksi administratif |

Tabel ini adalah penunjuk pasal, bukan rangkuman lengkap seluruh UU. Baca syarat, pengecualian, serta aturan sektor yang sesuai dengan bisnis Anda.

## Status dan masa penyesuaian UU

UU 27/2022 ditetapkan dan diundangkan pada **17 Oktober 2022**. Pasal 76 menetapkan mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Masa penyesuaian paling lama dua tahun dalam Pasal 74 telah berakhir pada 17 Oktober 2024.

Tanggal berlaku aturan pelaksana tidak dengan sendirinya memberikan masa penyesuaian baru untuk kewajiban UU.

## Putusan MK yang perlu dibaca untuk DPO

Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025, memaknai kata penghubung dalam Pasal 53 ayat (1) sebagai “dan/atau”. Salah satu kriteria yang terpenuhi sudah dapat mewajibkan penunjukan DPO. Baca pertimbangan 3.13 dan amar putusan, bukan hanya teks UU awal.

Putusan ini menjadi rujukan panduan DPO di Kompli. [Baca panduan DPO](/panduan/pdp/kapan-wajib-dpo/).

## Putusan MK tentang transfer data

Putusan MK 137/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026, menolak permohonan pengujian Pasal 56 ayat (1)–(4). Putusan MK 133/PUU-XXIV/2026, diucapkan 25 Mei 2026, menolak permohonan pengujian Pasal 62 ayat (2) dan membahas hubungannya dengan syarat transfer data.

Pertimbangan 3.11.2 putusan kedua menegaskan kewenangan negara melalui lembaga pelindungan data dalam menentukan daftar negara yang setara. Putusan-putusan ini tidak menetapkan suatu penyedia atau kontrak bisnis sebagai patuh. Baca [panduan transfer data pribadi ke luar Indonesia](/panduan/pdp/transfer-data-pribadi-ke-luar-indonesia/). Daftar putusan pada halaman ini terbatas pada topik yang dibahas Kompli.

## Pembaruan aturan pelaksanaan

Berita resmi BPOM pada 15 September 2026 menyebut sosialisasi PP 33/2026 dan pengundangannya pada 16 Juli 2026. Berita tersebut adalah pembaruan informasi pemerintah, bukan pengganti naskah peraturan.

Pada pemeriksaan 26 September 2026, Kompli belum berhasil memverifikasi naskah lengkap PP tersebut dari situs resmi pemerintah. Karena itu, panduan ini belum menyimpulkan rincian pasal atau tanggal mulai berlakunya. Kewajiban yang dijelaskan di atas tetap merujuk UU dan putusan MK yang ditautkan.

## Mulai menyiapkan penerapan

Baca [panduan kepatuhan untuk bisnis](/panduan/pdp/kepatuhan-uu-pdp/) untuk urutan kerja, lalu gunakan [checklist PDP](/template/checklist-kepatuhan-pdp/) untuk membagi pekerjaan. Dokumen dan checklist membantu persiapan; keduanya tidak menggantikan pemeriksaan atas kegiatan bisnis Anda.

Untuk penjelasan persetujuan dan putusan MK 284/PUU-XXIII/2025 serta 102/PUU-XXIV/2026, lihat [panduan persetujuan pemrosesan data pribadi](/panduan/pdp/persetujuan-pemrosesan-data-pribadi/).
## Sumber rujukan

- [UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/) — Pasal 1–4, 5–16, 20–22, 24, 27–47, 51–57, 74–76
- [Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 — kriteria petugas pelindungan data](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12970_1753859809.pdf) — Pertimbangan 3.13 dan amar putusan; pemaknaan Pasal 53 ayat (1)
- [BPOM Perkuat Kesiapan Penerapan Pelindungan Data Pribadi — 15 September 2026](https://pusdatin.pom.go.id/berita/bpom-perkuat-kesiapan-penerapan-pelindungan-data-pribadi) — Berita sosialisasi dan tanggal pengundangan; bukan verifikasi isi atau tanggal mulai berlaku PP
- [Putusan MK Nomor 137/PUU-XXIII/2025 — transfer data pribadi](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13644_1768797987.pdf) — Pertimbangan 3.14.1–3.14.3 dan amar; pengujian Pasal 56 ditolak
- [Putusan MK Nomor 133/PUU-XXIV/2026 — kerja sama internasional dan transfer data pribadi](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14323_1779697116.pdf) — Pertimbangan 3.11.1–3.11.3 dan amar; hubungan transfer data dan kerja sama internasional
## Bacaan terkait

- [Panduan kepatuhan UU PDP untuk bisnis](https://kompli.id/panduan/pdp/kepatuhan-uu-pdp/)
- [Kapan perusahaan wajib menunjuk DPO?](https://kompli.id/panduan/pdp/kapan-wajib-dpo/)
- [Checklist persiapan kepatuhan UU PDP](https://kompli.id/template/checklist-kepatuhan-pdp/)

