# Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Permendag 19/2026 mengatur penyelenggaraan usaha PMSE dan menggantikan Permendag 31/2023. Periksa model usaha, perizinan, tanggung jawab platform, dan masa transisi sesuai kondisi pedagang.

URL kanonis: https://kompli.id/regulasi/permendag-19-2026/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27

Status regulasi: Berlaku
Penerbit: Kementerian Perdagangan
Penetapan: 2026-06-04
Pengundangan: 2026-06-08
Mulai berlaku: 2026-06-08


## Status dan tanggal berlaku

**Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik** ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 8 Juni 2026 dalam Berita Negara 2026 Nomor 367. Pasal 76 menetapkan mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Pasal 75 mencabut Permendag 31/2023. Panduan lama yang masih memakai aturan tersebut perlu dicocokkan dengan naskah baru. Peraturan ini melaksanakan sejumlah ketentuan [PP 80/2019](/regulasi/pp-80-2019/).

## Siapa yang perlu memeriksanya?

Pasal 2 membedakan pedagang, PPMSE, dan penyelenggara sarana perantara (PSP), baik dalam negeri maupun luar negeri. Model bisnis pada Pasal 3 meliputi retail online, marketplace, iklan baris, pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent.

Daftar model tidak berarti seluruh kewajiban identik untuk setiap usaha. Catatan ini berfokus pada toko online dan marketplace; perwakilan platform luar negeri serta ketentuan produk khusus memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

## Ketentuan penting untuk tim toko dan platform

- **Perizinan:** Pasal 4–9. Pedagang dalam negeri dengan sarana PMSE sendiri juga termasuk PPMSE dan wajib mempunyai Perizinan Berusaha Bidang PMSE (Pasal 7 ayat (3)).
- **Pengaduan:** Pasal 10 mengatur layanan bagi pedagang pada model yang disebut; Pasal 12–13 mengatur layanan konsumen serta penayangan kontak pengaduan Ditjen PKTN bagi PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan.
- **Biaya kepada pedagang:** Pasal 14 mengatur transparansi, perjanjian yang dapat diunduh, persetujuan perubahan, serta tanggapan atas keberatan pedagang pada model yang dicakup.
- **Produk dan profil pedagang:** Pasal 15–17 mengatur informasi asal, bukti pemenuhan standar sesuai produk, pemberian label pedagang, dan fasilitasi perizinan.
- **Iklan:** Pasal 31–32 mengatur tanggung jawab materi serta ketentuan penayangannya.
- **AI dalam PMSE:** Pasal 47 mencakup informasi atau label, akurasi, tanggung jawab, serta tata kelola dan mekanisme pengaduan atau koreksi khusus PPMSE. Lingkupnya perlu dibaca sesuai penggunaan dalam PMSE.

## Enam bulan dan 18 bulan: apa bedanya?

**Pasal 17 ayat (3)–(5)** mengatur fitur pendaftaran sementara “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang belum memenuhi perizinan saat mendaftar. Izin wajib dimiliki paling lama enam bulan sejak mendaftar pada PPMSE. Bila melewati jangka itu, PPMSE wajib membatasi akses berupa penghentian transaksi perdagangan.

**Pasal 74** mengatur pedagang yang sudah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum aturan berlaku, dengan masa transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi perizinan pada Pasal 4. Ini bukan tambahan 18 bulan untuk setiap pendaftaran baru.

**Pasal 73** mempertahankan izin yang sudah diperoleh sebelum aturan berlaku sepanjang belum berakhir atau dicabut dan didaftarkan ke Sistem OSS. Cocokkan bukti serta tanggal usaha; jangan menggunakan masa transisi untuk menunda kewajiban lain yang tidak dicakupnya.

## Sanksi perlu dibaca menurut pelanggaran

Pasal 57 mengatur pelanggaran yang dikenai sanksi administratif. Pasal 71–72 mengatur permohonan setelah pemenuhan ketentuan dan evaluasinya. Sanksinya antara lain peringatan, daftar pengawasan atau daftar hitam, serta pemblokiran sementara sesuai ketentuan yang berlaku pada pelanggaran tersebut. Jangan menyimpulkan setiap kekurangan langsung berujung penutupan toko.

Untuk langkah kerja, baca [perbedaan toko sendiri dan marketplace](/panduan/ecommerce/toko-online-sendiri-vs-marketplace/) serta [informasi yang perlu dicantumkan](/panduan/ecommerce/informasi-wajib-toko-online/). Ketentuan biaya, pajak, produk tertentu, dan perdagangan lintas negara tidak selesai hanya dengan membaca ringkasan ini.
## Sumber rujukan

- [Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/5d4ff6c5-ae21-4591-81ed-4949d6e6ac1d/file_peraturan) — Naskah resmi: Pasal 1–10, 12–17, 31–32, 47, 57 dan 71–76
- [Identitas dan status Permendag Nomor 19 Tahun 2026](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-usaha-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-1) — Identitas, tanggal pengundangan, status dan pencabutan Permendag 31/2023
## Bacaan terkait

- [Toko online sendiri vs marketplace: beda kewajiban](https://kompli.id/panduan/ecommerce/toko-online-sendiri-vs-marketplace/)
- [Informasi yang perlu dicantumkan di toko online](https://kompli.id/panduan/ecommerce/informasi-wajib-toko-online/)
- [PP Nomor 80 Tahun 2019](https://kompli.id/regulasi/pp-80-2019/)
- [Checklist persiapan toko online](https://kompli.id/template/checklist-persiapan-toko-online/)

