# Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Tanda tangan elektronik perlu menunjukkan siapa yang menyetujui dokumen dan apakah isinya berubah. Jenisnya perlu dipilih sesuai transaksi, bukan berdasarkan tampilan tanda tangan di layar.

URL kanonis: https://kompli.id/panduan/tte/tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27


## Apa perbedaan utamanya?

**TTE tersertifikasi menggunakan sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan perangkat pembuat tanda tangan yang tersertifikasi.** TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia. Keduanya tetap perlu memenuhi syarat keabsahan; nama kategori saja tidak membuktikan bahwa sebuah dokumen telah ditandatangani dengan benar.

Pembedaan ini diatur dalam PP 71/2019 Pasal 59–60 dan Permenkominfo 11/2022 Pasal 35. Sertifikat elektronik menghubungkan identitas dengan data untuk memeriksa tanda tangan. Ini berbeda dari gambar tanda tangan yang terlihat pada halaman.

## Enam syarat yang perlu diperiksa

PP 71/2019 Pasal 59 ayat (3) memuat enam syarat. Dalam bahasa sehari-hari, yang perlu dapat dibuktikan adalah:

1. Data pembuat tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan tersebut.
2. Saat menandatangani, data itu berada dalam kuasanya.
3. Perubahan pada tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui.
4. Perubahan pada informasi yang ditandatangani juga dapat diketahui.
5. Identitas penanda tangan dapat diketahui dengan cara tertentu.
6. Ada cara untuk menunjukkan persetujuannya terhadap informasi yang ditandatangani.

Misalnya, akun bersama yang digunakan beberapa pegawai perlu diperiksa: siapa sebenarnya yang menandatangani, dan bagaimana kendalinya dibuktikan? Tampilan nama direktur pada dokumen tidak menjawab pertanyaan itu.

## Apakah gambar, QR, atau OTP sudah cukup?

Gambar hasil pindai dan kode QR yang terlihat pada PDF **tidak dengan sendirinya membuktikan** adanya TTE tersertifikasi. Periksa berkas elektronik beserta informasi sertifikat dan hasil validasinya. QR dapat mengarahkan pembaca ke informasi tertentu, tetapi alamat tujuan dan hubungannya dengan berkas tetap perlu diperiksa.

OTP atau kode sekali pakai dapat menjadi bagian dari alur persetujuan. Keberadaan OTP saja belum membuktikan terpenuhinya seluruh syarat TTE. Periksa apa yang disetujui, versi dokumen, identitas, serta kendali penanda tangan. Jangan pula menyimpulkan setiap gambar tanda tangan otomatis tidak mempunyai nilai bukti; penilaian memerlukan konteks dan bukti pendukung.

## Kapan sertifikat perlu diperhatikan?

Jangan membaca adanya kategori tidak tersertifikasi sebagai kebebasan memakai cara apa pun untuk semua transaksi.

- Permenkominfo 11/2022 Pasal 24 mengatur penggunaan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia dalam penyelenggaraan transaksi elektronik, serta kewajiban PSE memilikinya.
- UU ITE setelah perubahan melalui UU 1/2024, Pasal 17 ayat (2a), mengatur penggunaan TTE yang diamankan dengan sertifikat elektronik untuk transaksi berisiko tinggi. Penjelasannya menyebut antara lain transaksi keuangan tanpa tatap muka fisik.
- Aturan sektor atau jenis dokumen dapat menambah ketentuan. Tentukan kebutuhan berdasarkan transaksi yang benar-benar dilakukan.

## Mulai dari satu alur dokumen

Catat jenis dokumen, pihak yang menandatangani, kewenangannya, cara persetujuan, dan bukti yang akan disimpan. Untuk tanda tangan tersertifikasi, minta bukti pengakuan PSrE serta cakupan layanan yang digunakan; jangan hanya mengandalkan logo pada penawaran.

Lanjutkan ke [persiapan integrasi TTE](/panduan/tte/persiapan-integrasi-tte/) atau [pemeriksaan PDF yang sudah diterima](/panduan/tte/cara-verifikasi-tanda-tangan-elektronik/). Keberhasilan validasi teknis tetap perlu dibaca bersama [syarat kontrak](/panduan/tte/kontrak-elektronik-dan-bukti-persetujuan/).
## Sumber rujukan

- [PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/695/t/common) — Pasal 59–64: syarat, jenis, penguasaan dan persetujuan
- [Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/833/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B11%2Btahun%2B2022) — Pasal 24 dan 35: sertifikat elektronik dan jenis TTE
- [UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan) — Perubahan Pasal 17 ayat (2a) dan penjelasan: transaksi berisiko tinggi

## Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

[Konsultasikan kebutuhan Anda](https://kompli.id/konsultasi/?topik=operasional-digital)

## Bacaan terkait

- [Cara memeriksa tanda tangan elektronik pada PDF](https://kompli.id/panduan/tte/cara-verifikasi-tanda-tangan-elektronik/)
- [Persiapan integrasi tanda tangan elektronik di aplikasi](https://kompli.id/panduan/tte/persiapan-integrasi-tte/)
- [Kontrak elektronik: syarat dan bukti persetujuan](https://kompli.id/panduan/tte/kontrak-elektronik-dan-bukti-persetujuan/)
- [Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022](https://kompli.id/regulasi/permenkominfo-11-2022/)

