# Kontrak elektronik: syarat dan bukti persetujuan

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Kontrak elektronik perlu memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan atau kewenangan, objek yang jelas, dan isi yang tidak melanggar hukum. Hasil validasi tanda tangan hanya salah satu bagian pemeriksaannya.

URL kanonis: https://kompli.id/panduan/tte/kontrak-elektronik-dan-bukti-persetujuan/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27


## Apa syarat kontrak elektronik yang sah?

PP 71/2019 Pasal 46 mengatur empat syarat: ada kesepakatan, dibuat oleh pihak yang cakap atau berwenang mewakili, ada hal tertentu, serta objek transaksi tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

**Tanda tangan yang berhasil diverifikasi tidak otomatis menyelesaikan pemeriksaan seluruh syarat kontrak.** Tim tetap perlu mencocokkan pihak, kewenangan, dan isi kesepakatan. Misalnya, sertifikat menunjukkan identitas seorang pegawai, tetapi belum membuktikan bahwa ia berwenang menyetujui pembelian atas nama perusahaan.

## Apakah semua kontrak harus berupa PDF bertanda tangan?

Pasal 46 dan 49 mengakui kontrak elektronik atau bentuk kontraktual lain serta tindakan penerimaan yang menunjukkan persetujuan. Karena itu, jangan membatasi pemeriksaan hanya pada ada atau tidaknya gambar tanda tangan dalam PDF.

Namun, mekanisme persetujuan tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Permenkominfo 11/2022 Pasal 24 mengatur sertifikat elektronik dalam penyelenggaraan transaksi elektronik. Pasal 17 ayat (2a) UU ITE setelah perubahan melalui UU 1/2024 mengatur TTE yang diamankan dengan sertifikat untuk transaksi berisiko tinggi. Tombol “setuju” saja tidak boleh dianggap selalu cukup untuk setiap transaksi.

## Apa yang perlu ada di dalam kontrak?

Menurut PP 71/2019 Pasal 47, kontrak elektronik paling sedikit memuat identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi, harga dan biaya, prosedur pembatalan, ketentuan hak pengembalian barang atau penggantian produk bila ada cacat tersembunyi, serta pilihan hukum penyelesaian transaksi.

Kontrak yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Klausula baku juga harus sesuai aturan yang mengaturnya. Untuk toko online, lanjutkan ke [informasi wajib bagi pembeli](/panduan/ecommerce/informasi-wajib-toko-online/) dan aturan pengaduan yang sesuai.

Kontrak internasional dengan klausula baku buatan PSE memiliki ketentuan tambahan dalam Pasal 18A UU ITE setelah perubahan 2024. Periksa hubungan pengguna, pelaksanaan kontrak, dan kegiatan usaha dengan Indonesia; panduan ini tidak menentukan pilihan hukum untuk setiap transaksi lintas negara.

## Bukti apa yang sebaiknya disimpan?

Berikut saran pencatatan agar tim dapat menelusuri kesepakatan. Bentuk serta masa simpannya perlu disesuaikan dengan aturan transaksi dan sektor yang berlaku.

| Bukti | Pertanyaan yang dibantu jawab |
| --- | --- |
| Identitas dan dasar kewenangan | Siapa yang menyetujui, dan atas nama siapa? |
| Versi penawaran, kontrak, dan lampiran | Isi apa yang diperlihatkan dan disepakati? |
| Catatan tindakan persetujuan dan waktu | Bagaimana serta kapan persetujuan diberikan? |
| Berkas bertanda tangan dan hasil verifikasi | Apakah identitas serta perubahan dapat diperiksa? |
| Salinan yang diberikan kepada pihak terkait | Dokumen mana yang diterima masing-masing pihak? |
| Perubahan atau pembatalan berikutnya | Apakah ada kesepakatan baru yang perlu dibaca bersama? |

Batasi akses ke bukti yang berisi data pribadi. Menyimpan semua log tanpa batas bukan tujuan pencatatan. Untuk arsip bertanda tangan yang harus dapat diperiksa dalam jangka panjang, tinjau juga kebutuhan preservasi dalam Permenkominfo 11/2022 Pasal 37.

## Bagaimana dengan nilai buktinya?

Pasal 5 UU ITE setelah perubahan 2024 mengakui informasi atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti, dengan persyaratan sistem elektronik yang berlaku. Ayat (4) memberikan pengecualian apabila diatur lain dalam undang-undang. Karena itu, periksa aturan khusus bentuk dokumen dan transaksi sebelum memindahkannya sepenuhnya ke proses elektronik.

**Contoh fiktif:** tim mengganti lampiran harga sesudah pelanggan menyetujui kontrak. Tim perlu menelusuri versi yang disetujui dan meminta persetujuan atas perubahan yang diperlukan. Mengganti lampiran di folder bersama tidak membuktikan pelanggan menyetujui harga baru.

Gunakan [checklist TTE](/template/checklist-tanda-tangan-elektronik/) bersama [panduan verifikasi PDF](/panduan/tte/cara-verifikasi-tanda-tangan-elektronik/) untuk memisahkan pemeriksaan dokumen, teknis, dan kewenangan.

Jika catatan perlu disiapkan untuk pemeriksaan atau sengketa, lanjutkan ke [penyiapan bukti elektronik dan riwayat penanganannya](/panduan/operasional-digital/menyiapkan-bukti-elektronik/).
## Sumber rujukan

- [PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/695/t/common) — Pasal 46–50 dan 59–64: kontrak, kesepakatan serta tanda tangan
- [UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan) — Pasal 5, 17 ayat (2a) dan 18A setelah perubahan: bukti, risiko tinggi dan kontrak internasional
- [Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/833/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B11%2Btahun%2B2022) — Pasal 24, 35 dan 37: sertifikat, TTE dan preservasi

## Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

[Konsultasikan kebutuhan Anda](https://kompli.id/konsultasi/?topik=operasional-digital)

## Bacaan terkait

- [Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi](https://kompli.id/panduan/tte/tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi/)
- [Cara memeriksa tanda tangan elektronik pada PDF](https://kompli.id/panduan/tte/cara-verifikasi-tanda-tangan-elektronik/)
- [Informasi yang perlu dicantumkan di toko online](https://kompli.id/panduan/ecommerce/informasi-wajib-toko-online/)
- [Checklist penerapan tanda tangan elektronik](https://kompli.id/template/checklist-tanda-tangan-elektronik/)

