# Kewajiban rekam medis elektronik untuk fasyankes

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Rekam medis elektronik perlu mendukung pelayanan, menjaga data pasien, dan terhubung dengan platform Kemenkes. Memasang aplikasi saja belum menyelesaikan seluruh kewajiban fasyankes.

URL kanonis: https://kompli.id/panduan/rme/kewajiban-rekam-medis-elektronik/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-29
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-29


## Siapa yang wajib menyelenggarakan RME?

**Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME)** menurut Pasal 3 Permenkes 24/2022. Cakupannya meliputi praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas lain yang ditetapkan Menteri. Pasal 4 juga mencakup fasyankes yang memberikan pelayanan telemedisin.

Fasilitas pelayanan kesehatan biasa disingkat fasyankes. Panduan ini membantu pengelola fasilitas dan tim sistem menyiapkan pekerjaan RME; bukan panduan diagnosis, tindakan medis, atau seluruh perizinan usaha kesehatan.

## Apakah tenggat penerapannya masih berlaku?

Pasal 45 menetapkan batas penerapan paling lambat **31 Desember 2023**. Tanggal itu sudah lewat, bukan tenggat baru yang dihitung sejak membeli aplikasi. JDIH Kemenkes masih mencatat Permenkes 24/2022 berstatus berlaku pada pemeriksaan sumber halaman ini.

Jika penerapan belum selesai, petakan kekurangannya bersama pimpinan, petugas rekam medis, tenaga kesehatan, dan tim IT. Pasal 42–44 mengatur sanksi serta proses pembinaan/pengawasan; jangan menyimpulkan setiap gangguan teknis langsung menyebabkan pencabutan akreditasi.

## Apa saja yang perlu disiapkan?

Pasal 7 mengharuskan prosedur operasional sesuai kebutuhan dan sumber daya fasilitas. Pasal 13 mencakup registrasi pasien, informasi klinis, pengolahan, klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu, dan transfer isi rekam medis. Pembagian pekerjaan perlu mengikuti kewenangan tenaga yang diatur, bukan diserahkan seluruhnya kepada admin aplikasi.

Sebagai langkah kerja, tunjuk penanggung jawab untuk pencatatan layanan, pembetulan data, pengaturan akses, integrasi, dan penanganan gangguan. Uji pekerjaan tersebut bersama pengguna yang menjalankannya.

## Apa hubungan RME dengan SATUSEHAT?

RME adalah sistem pencatatan dan pengelolaan rekam medis di fasilitas. Pasal 21 mewajibkan keterhubungannya dengan platform interoperabilitas dan integrasi data kesehatan Kemenkes. Dokumentasi SATUSEHAT menjelaskan proses teknis dan registrasinya.

Pasal 9 ayat (3) mengatur pendaftaran PSE sektor kesehatan, sedangkan Pasal 12 mengatur registrasi sistem di Kemenkes. **Pendaftaran PSE, registrasi sistem RME, dan keberhasilan pengiriman data adalah pemeriksaan yang berbeda.** Ikuti [persiapan integrasi SATUSEHAT](/panduan/rme/persiapan-integrasi-satusehat/) sesuai sistem yang digunakan.

## Bagaimana menjaga data pasien?

Pasal 25 membedakan kepemilikan dokumen oleh fasyankes dari kepemilikan isi oleh pasien pada Pasal 26. Penyampaian dan pembukaan isi tetap mengikuti syaratnya. Jangan menyamakan kepemilikan isi dengan akses tanpa batas ke akun sistem atau hak menghapus setiap catatan saat diminta.

Pasal 29–30 mengatur kerahasiaan, integritas, ketersediaan, serta hak memasukkan, memperbaiki, dan melihat data. Kerahasiaan tetap berlaku setelah pasien meninggal (Pasal 32). Pembukaan isi diatur lebih lanjut dalam Pasal 33–37; tidak semua permintaan pihak luar boleh dipenuhi hanya karena dikirim melalui email.

Hubungkan pengaturan tersebut dengan [pemeriksaan pelindungan data pribadi](/panduan/pdp/kepatuhan-uu-pdp/) dan prosedur internal fasilitas.

## Berapa lama data disimpan?

Pasal 39 menetapkan penyimpanan RME paling singkat **25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien**. Ini bukan perintah menghapus otomatis pada tahun ke-25. Pemanfaatan lanjutan dan pemusnahan tetap mempunyai ketentuan sendiri.

Pasal 20 mewajibkan cadangan berkala di tempat berbeda dari lokasi fasilitas dan dituangkan dalam prosedur. Pengiriman ke SATUSEHAT tidak dengan sendirinya menggantikan cadangan RME milik fasilitas. Jika bekerja sama dengan penyedia penyimpanan, periksa ketentuan khusus Pasal 22 dalam [panduan memilih sistem RME](/panduan/rme/memilih-sistem-rme/).

Mulai rapat persiapan dengan [checklist RME dan SATUSEHAT](/template/checklist-kesiapan-rme-satusehat/). Centang berdasarkan bukti, bukan hanya keterangan bahwa aplikasi sudah terpasang.

## Contoh penerapan: klinik memakai penyedia RME

Contoh fiktif berikut membahas pembagian pekerjaan pengelola dan vendor, bukan prosedur pelayanan klinis atau jaminan berhasil terhubung ke SATUSEHAT.

| Pekerjaan | Pembagian dan hasil yang diperiksa |
| --- | --- |
| Menetapkan peran | Pimpinan klinik menetapkan kewenangan dan prosedur; vendor menjelaskan pekerjaan teknis yang dicakup perjanjian. |
| Mengatur akses | Petugas diberi akses sesuai tugas. Akun dukungan vendor dibatasi berdasarkan kebutuhan dan persetujuan; perubahan petugas dicatat. |
| Menyiapkan integrasi | Klinik dan vendor memeriksa registrasi serta konfigurasi sesuai jalur sistemnya. Pendaftaran tidak dianggap sebagai bukti semua data sudah terkirim. |
| Memantau operasi | Petugas yang ditunjuk meninjau status pengiriman dan kesalahan; vendor membantu diagnosis teknis melalui bukti yang aksesnya dibatasi. |
| Menangani gangguan | Pengelola menjalankan prosedur gangguan dan menghubungi vendor sesuai pembagian tugas. Fakta, tindakan, dan tindak lanjut dicatat; hindari membagikan isi rekam medis ke grup dukungan umum. |

Mulai dengan [checklist RME dan SATUSEHAT](/template/checklist-kesiapan-rme-satusehat/), lalu ikuti [persiapan integrasi](/panduan/rme/persiapan-integrasi-satusehat/) dan [pemantauan pengiriman](/panduan/rme/monitoring-pengiriman-satusehat/). [Checklist akses pegawai](/template/checklist-akses-pegawai/) dapat membantu mencatat perubahan akun, dengan tetap mengikuti kewenangan dan prosedur khusus fasilitas.

Klinik perlu memeriksa hasil pekerjaan bersama petugas yang menjalankannya. Memiliki kontrak vendor tidak menggantikan penetapan peran, pengaturan akses, dan pemeriksaan operasional fasilitas.
## Sumber rujukan

- [Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis](https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf) — Pasal 3–13, 20–23, 25–30, 32–39 dan 42–47
- [Identitas dan status Permenkes Nomor 24 Tahun 2022](https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-24-tahun-2022) — Status berlaku dan pencabutan Permenkes 269/2008
- [SATUSEHAT: Registrasi Fasyankes](https://satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/registration-guide/regis-institution/) — Jalur fasilitas dengan sistem mandiri atau mitra

## Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan kebutuhan RME atau integrasi SATUSEHAT di fasilitas kesehatan Anda.

[Konsultasikan kebutuhan Anda](https://kompli.id/konsultasi/?topik=rme)

## Bacaan terkait

- [Checklist akses pegawai masuk, pindah peran, dan keluar](https://kompli.id/template/checklist-akses-pegawai/)
- [Memantau pengiriman RME dan kendala SATUSEHAT](https://kompli.id/panduan/rme/monitoring-pengiriman-satusehat/)
- [Memilih sistem RME dan membagi tanggung jawab vendor](https://kompli.id/panduan/rme/memilih-sistem-rme/)
- [Persiapan integrasi RME ke SATUSEHAT](https://kompli.id/panduan/rme/persiapan-integrasi-satusehat/)
- [Permenkes Nomor 24 Tahun 2022](https://kompli.id/regulasi/permenkes-24-2022/)
- [Checklist kesiapan RME dan integrasi SATUSEHAT](https://kompli.id/template/checklist-kesiapan-rme-satusehat/)

