# Cara menyiapkan penilaian risiko PP TUNAS

Sumber diperiksa. Metode: https://kompli.id/metodologi/.

Penilaian mandiri memerlukan bukti tentang fitur dan pengaturan yang benar-benar berjalan. Gunakan Lampiran II yang diperbarui melalui Kepmenkomdigi 219/2026, lalu bedakan hasil tim dari penetapan profil risiko.

URL kanonis: https://kompli.id/panduan/pelindungan-anak/penilaian-risiko-pp-tunas/
Sumber diakses: 2026-09-27
Diperbarui: 2026-09-27
Penulis: Kompli
Sumber diperiksa: 2026-09-27


## Gunakan petunjuk yang sudah diperbarui

**Kepmenkomdigi 219/2026 mengganti Lampiran II Kepmenkomdigi 142/2026.** Gunakan lampiran pengganti itu untuk petunjuk penilaian tingkat risiko dan kertas kerja. Lampiran I mengenai cakupan layanan serta Lampiran III mengenai verifikasi tetap perlu dibaca bersama.

Panduan ini membantu tim menyiapkan penilaian, bukan menghitung atau menetapkan profil risiko layanan. Checklist Kompli juga bukan kertas kerja resmi dan tidak menghasilkan skor risiko.

## 1. Tetapkan produk, fitur, dan versi yang dinilai

Mulai dari [pemeriksaan cakupan](/panduan/pelindungan-anak/siapa-wajib-pp-tunas/). Sebagai langkah kerja, catat versi aplikasi, kelompok usia, interaksi, rekomendasi konten, transaksi, pengolahan data, serta pihak ketiga yang terlibat.

Permenkomdigi 9/2026 Pasal 4–5 mengatur penilaian kesesuaian layanan dengan kebutuhan serta rentang usia anak. Dokumentasinya perlu disahkan sebelum layanan dapat diakses anak. Penilaian tingkat risiko pada Pasal 8 dan seterusnya juga perlu dilakukan; menyiapkan kebijakan usia saja belum menyelesaikannya.

## 2. Periksa tujuh aspek risiko

PP 17/2025 Pasal 5 dan Permenkomdigi 9/2026 Pasal 8 mencakup:

1. Kontak dengan orang yang tidak dikenal.
2. Paparan pornografi, kekerasan, bahaya keselamatan, atau konten lain yang tidak sesuai untuk anak.
3. Eksploitasi anak sebagai konsumen.
4. Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
5. Adiksi atau kecanduan.
6. Gangguan kesehatan psikologis anak.
7. Gangguan fisiologis, yaitu kondisi fisik atau fungsi tubuh anak.

Satu atau lebih aspek dengan tingkat risiko tinggi membuat profil risiko dikategorikan tinggi; kategori rendah mensyaratkan seluruh aspek bernilai rendah. Penentuan nilai tiap aspek mengikuti parameter serta metode resmi, bukan jumlah centang dalam daftar persiapan.

## 3. Lampirkan bukti untuk setiap parameter

Lampiran pengganti dalam Kepmenkomdigi 219/2026 mengarahkan penilaian berdasarkan konfigurasi teknis layanan. Statusnya dibedakan antara parameter ditemukan dan tidak ditemukan. Bila suatu parameter dinyatakan tidak ditemukan karena mitigasi, jelaskan pengaturan khusus yang diterapkan dan bukti pendukungnya.

Sebagai contoh bukti kerja, tim dapat menyiapkan kebijakan yang berlaku, rincian pengaturan sistem, hasil uji, dan dokumentasi moderasi. Sesuaikan bukti dengan parameter yang dinilai; rencana fitur yang belum diterapkan tidak membuktikan fitur tersebut sudah melindungi pengguna.

Libatkan fungsi produk, kebijakan, keamanan, data, dan pelindungan pengguna. Petunjuk resmi menganjurkan tim multidisiplin dan mengatur keahlian bila PSE menunjuk pihak lain. Jangan menganggap seorang pengembang dapat menilai sendiri seluruh dampak psikologis dan fisiologis.

## 4. Laporkan, lalu bedakan hasil penilaian dan penetapan

Permenkomdigi 9/2026 Pasal 21 mengatur pelaporan hasil beserta bukti kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan penunjukan pejabat sebagai narahubung. PSE bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keakuratan informasi.

Pasal 23–25 mengatur verifikasi, permintaan klarifikasi bila diperlukan, serta penetapan profil risiko. **Hasil penilaian internal bukan penetapan profil risiko oleh Menteri.** Gunakan saluran resmi yang berlaku saat pelaporan; panduan ini tidak menyediakan formulir pengiriman ke pemerintah.

Pasal 62 menetapkan pelaporan paling lambat tiga bulan sejak pengundangan 6 Maret 2026. Tenggat yang disebut dalam ketentuan tersebut sudah berlalu pada tanggal pemeriksaan panduan ini. Bila laporan belum disampaikan, periksa status dan langkah tindak lanjut melalui saluran resmi; jangan membuat bukti bertanggal mundur.

## 5. Tinjau kembali ketika risiko berubah

Pasal 26–28 mengatur penilaian ulang dan pelaporan atas aspek yang terdampak perubahan, dilanjutkan verifikasi serta penetapan. Profil yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai perubahan profil ditetapkan oleh Menteri.

**Contoh fiktif:** aplikasi belajar menambahkan pesan langsung antarpengguna. Tim meninjau kembali risiko kontak dengan orang tidak dikenal, memperbarui bukti dan mitigasi, serta mengikuti proses penilaian ulang. Hasil lama tidak otomatis mencakup fitur baru.

Lanjutkan ke [panduan desain pelindungan anak](/panduan/pelindungan-anak/desain-layanan-ramah-anak/) dan [checklist persiapan](/template/checklist-pelindungan-anak/).
## Sumber rujukan

- [PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/965/t/peraturan%2Bpemerintah%2Bnomor%2B17%2Btahun%2B2025) — Pasal 4–6: cakupan dan penilaian risiko
- [Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 17/2025](https://jdih.komdigi.go.id/index.php/produk_hukum/unduh/id/1007/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Bdigital%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2026) — Pasal 4–5, 8–28 dan 62: penilaian, pelaporan, verifikasi dan penetapan
- [Kepmenkomdigi 142/2026: indikator cakupan, penilaian risiko dan verifikasi PP TUNAS](https://jdih.komdigi.go.id/index.php/produk_hukum/unduh/id/1009/t/keputusan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Bdigital%2Bnomor%2B142%2Btahun%2B2026) — Lampiran I dan III: indikator cakupan dan tata cara verifikasi
- [Kepmenkomdigi 219/2026: perubahan petunjuk dan kertas kerja penilaian risiko PP TUNAS](https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/1011/t/keputusan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Bdigital%2Bnomor%2B219%2Btahun%2B2026) — Diktum Kesatu; lampiran Bab II–III dan kertas kerja: petunjuk penilaian terbaru

## Perlu membahas kebutuhan tim Anda?

Ceritakan layanan digital yang Anda kelola dan kebutuhan tim Anda.

[Konsultasikan kebutuhan Anda](https://kompli.id/konsultasi/?topik=operasional-digital)

## Bacaan terkait

- [Siapa yang perlu menerapkan PP TUNAS?](https://kompli.id/panduan/pelindungan-anak/siapa-wajib-pp-tunas/)
- [Verifikasi usia dan persetujuan orang tua di aplikasi](https://kompli.id/panduan/pelindungan-anak/verifikasi-usia-dan-persetujuan-orang-tua/)
- [Pengaturan privasi dan pelindungan anak di aplikasi](https://kompli.id/panduan/pelindungan-anak/desain-layanan-ramah-anak/)
- [Checklist persiapan pelindungan anak (PP TUNAS)](https://kompli.id/template/checklist-pelindungan-anak/)

